TABLOIDTIRAI.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tidak berkaitan dengan pemungutan pajak. Pendataan tersebut dilakukan untuk memperbarui gambaran mengenai struktur perekonomian Indonesia yang akan menjadi bahan dalam kajian serta penyusunan berbagai kebijakan pemerintah.
Penegasan itu disampaikan Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, dalam Kompas.com Talks bertajuk “Sensus Ekonomi 2026 dan Manfaatnya bagi UMKM” di Jakarta, Jumat malam (7/8).
Edy mengatakan, Sensus Ekonomi dilaksanakan setiap 10 tahun. Setelah pelaksanaan terakhir pada 2016, BPS kembali melakukan pendataan pada 2026 untuk memperoleh gambaran terbaru mengenai aktivitas perekonomian masyarakat.
Menurutnya, data hasil Sensus Ekonomi 2016 sudah tidak sepenuhnya mampu menggambarkan kondisi ekonomi saat ini. Perubahan dalam satu dekade terakhir terlihat dari cara masyarakat memproduksi, memasarkan, mendistribusikan hingga melakukan transaksi.
Perkembangan perdagangan digital juga memunculkan berbagai bentuk usaha baru. Tidak sedikit pelaku UMKM yang kini menjalankan kegiatan usaha dari rumah dengan memanfaatkan marketplace maupun platform digital lainnya.
“Kalau kita kembali ke 2016, pasti kegiatan ekonomi itu sudah sangat berubah. Cara orang memproduksi barang sudah berubah, cara orang memasarkan, mendistribusikan barang sudah berubah,” kata Edy.
Atas perubahan tersebut, BPS perlu kembali melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap kondisi dan struktur perekonomian nasional melalui Sensus Ekonomi 2026.
Pendataan Sensus Ekonomi 2026 telah berlangsung sejak Mei hingga Agustus 2026. Hingga Jumat (7/8), progres pendataan telah mencapai sekitar 86 persen dari estimasi populasi usaha.
Edy menyebut masih terdapat sebagian masyarakat yang menunjukkan resistensi saat didatangi petugas sensus. Meski demikian, ia menilai penolakan tersebut tidak signifikan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan sensus secara keseluruhan.
Salah satu alasan yang membuat masyarakat khawatir adalah adanya anggapan bahwa informasi yang diberikan kepada petugas sensus nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan perpajakan.
Edy menegaskan anggapan tersebut tidak benar. Ia menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan juga telah menegaskan bahwa data perpajakan bukan berasal dari BPS.
“Kementerian Keuangan sendiri menyatakan bahwa pajak itu bukan data yang dari BPS. Secara official menyampaikan seperti itu. Tidak ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, informasi individu yang diperoleh BPS dalam kegiatan sensus memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Statistik. Sementara itu, data yang nantinya disampaikan kepada publik merupakan data dalam bentuk agregat dan bukan informasi individual milik setiap pelaku usaha.
Hasil Sensus Ekonomi 2026 selanjutnya akan dimanfaatkan untuk mengetahui struktur serta karakteristik perekonomian Indonesia, termasuk dalam memetakan kondisi UMKM di berbagai wilayah.
Edy menilai keberadaan pelaku usaha dalam pendataan penting untuk memastikan aktivitas ekonomi mereka tercermin dalam gambaran perekonomian nasional.
“Kalau kita tidak disensus atau kita tidak didata, barangkali kita dianggap tidak ada. Enggak pernah ada rekaman dari data kita di dalam sensus ekonomi, berarti kita tidak ada dalam gambaran itu,” kata Edy. (TN)
#BPS #Sensus #Pajak