TABLOIDTIRAI.COM - Polemik mengenai masa depan 133 Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di Sukaramai Trade Center (STC) masih terus diupayakan penyelesaiannya. Untuk memperoleh kepastian terkait regulasi aset tersebut, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat (7/8).
Konsultasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pembahasan yang sebelumnya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. DPRD ingin memastikan pemahaman mengenai mekanisme perpanjangan HGB serta aturan yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.
Rombongan Komisi IV yang berasal dari lintas fraksi diterima Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Jona Maria Mantow.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, mengatakan konsultasi dilakukan untuk menyamakan informasi dan pemahaman antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, khususnya mengenai mekanisme perpanjangan HGB.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi, pembahasan yang sebelumnya dilakukan Pemkot Pekanbaru bersama Kemendagri lebih banyak berkaitan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS) berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Kemendagri kemudian memberikan penjelasan mengenai aturan umum terkait status aset daerah setelah berakhirnya masa BGS.
"Arahan Kemendagri berfokus pada aturan main BGS secara umum. Pihak kementerian menyarankan agar seluruh dokumen dan fakta sejarah perjanjian dikaji secara utuh bersama Pemkot," ujar Zulkardi kepada GoRiau.com melalui sambungan telepon, Sabtu (8/8).
Persoalan HGB ruko STC diketahui berkaitan dengan kerja sama pengelolaan lahan antara Pemkot Pekanbaru dan PT Makmur Papan Permata (MPP) yang dimulai pada 1996.
Kuasa hukum pedagang, Tri Anggara Putra, menjelaskan bahwa unit-unit ruko yang berada di luar bangunan utama kemudian dipasarkan kepada masyarakat. Dalam prosesnya, sertifikat HGB atas nama para pembeli diterbitkan melalui notaris pada 2001 hingga 2002.
Permasalahan tersebut semakin mendapat perhatian setelah sekitar 200 pedagang mendatangi gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (3/8/2026). Para pedagang membawa sejumlah bukti administrasi, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi.
Dalam konsultasi ke Kemendagri, DPRD Pekanbaru turut membawa berbagai dokumen yang berkaitan dengan riwayat kerja sama tersebut. Dokumen itu antara lain perjanjian kerja sama tahun 1996, addendum, hingga dokumen pemecahan HGB.
Dokumen-dokumen tersebut dibawa untuk ditelaah bersama sehingga pemerintah daerah memiliki gambaran yang lebih lengkap mengenai rangkaian permasalahan HGB di STC.
"Kemendagri memahami bahwa persoalan ini memiliki rangkaian sejarah panjang yang tidak bisa dilihat dari satu peristiwa saja. Ada peralihan hak dan kewajiban yang telah dijalankan para pedagang selama lebih dari dua dekade," tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kota Pekanbaru berencana menggelar rapat dengar pendapat lintas komisi. Rapat tersebut nantinya akan menghadirkan Pemkot Pekanbaru, PT MPP, serta perwakilan pedagang.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh dokumen dan riwayat kerja sama akan dibahas secara terbuka. Salah satu hal yang turut menjadi pembahasan adalah status perpanjangan HGB PT MPP yang diklaim berlaku hingga 2046.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyatukan persepsi seluruh pihak sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
Upaya penyelesaian ini juga sejalan dengan sikap Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang sebelumnya menyatakan pemerintah daerah tetap membuka peluang pemberian keringanan maupun skema terbaik bagi para pedagang, selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
"Kehadiran kami ke Kemendagri bukan untuk memperkeruh persoalan, melainkan mencari jalan keluar bersama. Ada 133 pedagang yang kehidupannya bergantung pada tempat usaha itu, tetapi Pemkot juga mempunyai kewajiban mengelola aset sesuai aturan. Semua pihak harus duduk bersama mencarikan solusi terbaik," pungkas Zulkardi. (TN)
#Komisi IV DPRD Pekanbaru #HGB #STC