TABLOIDTIRAI.COM – Gerakan Pemuda Peduli Riau Bermarwah (Garda Prima) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, terkait dugaan tindak pidana korupsi serta indikasi penyalahgunaan wewenang dalam alih fungsi kawasan hutan di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Aktivis Garda Prima, Ahmad Reza, mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah KPK yang disebut-sebut tengah melakukan penyelidikan atas sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat yang dikabarkan menyeret nama Bupati Kampar. "Kami mendukung penuh apabila KPK memang sedang melakukan pendalaman terhadap berbagai laporan dan aduan masyarakat. Semua dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih," ujar Ahmad Reza, Senin (20/7).
Menurut Reza, informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa KPK diduga tengah mendalami dugaan monopoli proyek pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar.
"Informasi yang berkembang, saat ini KPK tengah mendalami dan mengawasi pergerakan Bupati Kampar terkait dugaan monopoli proyek di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR Kampar. Jika memang hal tersebut benar, kami mendukung penuh langkah KPK untuk mengusutnya hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Selain itu, Garda Prima juga meminta KPK menelusuri dugaan pelepasan sekitar 65 hektare lahan yang berada di kawasan hutan di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Reza mengaku pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya dugaan transaksi senilai Rp5,2 miliar yang diduga berkaitan dengan alih fungsi kawasan hutan tersebut. "Kami memperoleh informasi adanya dugaan transaksi sekitar Rp5,2 miliar yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut. Informasi itu perlu ditelusuri dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum agar semuanya menjadi terang. Kami meminta KPK mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh, termasuk apabila terdapat keterlibatan pihak mana pun," ujarnya.
Garda Prima juga meminta KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana, transaksi keuangan, serta asal-usul aset yang dimiliki pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
"Kami berharap KPK dapat bersinergi dengan PPATK untuk menelusuri alur transaksi keuangan maupun sumber aset apabila memang terdapat indikasi tindak pidana korupsi. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah," tambahnya.
Garda Prima menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Kampar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan resmi, baik dari Bupati Kampar Ahmad Yuzar maupun KPK, terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan Garda Prima. Redaksi membuka ruang terhadap para pihak untuk klarifikasi dan memuat hak jawab guna kepentingan pemberitaan yang berimbang. (TIM)
#Dugaan Korupsi #KPK #Bupati Kampar Ahmad Yuzar #Dugaan Alih Fungsi Kawasan Hutan