TABLOIDTIRAI.COM - Perjuangan Masyarakat Adat Kenegerian Buluh Nipis, Kabupaten Kampar, untuk mendapatkan kepastian hukum atas wilayah adat mereka terus berlanjut.
Masyarakat adat kini mendorong pemerintah memberikan pengakuan terhadap keberadaan wilayah adat yang luasnya diperkirakan mencapai 38.000 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 14.700 hektare merupakan tanah ulayat.
Upaya tersebut menjadi salah satu hasil utama Musyawarah Masyarakat Adat Kenegerian Buluh Nipis yang berlangsung di Balai Adat Putri Sulung, Senin (10/8).
Musyawarah yang dibuka Wakil Bupati Kampar, Misharti, itu menghasilkan lima keputusan strategis sebagai dasar bagi masyarakat adat dalam mengurus proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat Ulayat Kenegerian Buluh Nipis.
Bagi masyarakat setempat, langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan urusan administratif. Pengakuan juga dinilai penting untuk menjaga sejarah leluhur, struktur adat, wilayah dan tanah ulayat yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan anak kemenakan.
Keputusan pertama adalah kesepakatan untuk menyampaikan surat kepada Bupati Kampar. Surat tersebut berisi permohonan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat Ulayat Kenegerian Buluh Nipis.
Pengakuan pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap keberadaan masyarakat hukum adat sekaligus wilayah dan tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun.
Selanjutnya, musyawarah memberikan mandat kepada Suardi, Datuk Maha Raja Besar alias Datuk Bosou, bersama empat Penghulu Adat dan satu Panglima Dubalang Adat untuk mengurus berbagai proses administrasi serta tindak lanjut pengajuan pengakuan.
Suardi sendiri merupakan Pucuk Pimpinan Adat Ulayat Kenegerian Buluh Nipis atau Datuk Pucuk.
Dalam struktur adat Kenegerian Buluh Nipis, Datuk Pucuk membawahi empat Penghulu Adat, yakni Datuk Singo, Datuk Penghulu Mudo, Datuk Marajo Mudo dan Datuk Ganti Marajo yang berada di Desa Pangkalan Baru.
Suardi mengatakan, pengakuan pemerintah diperlukan agar peninggalan leluhur memiliki kepastian dan tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.
“Kita ingin apa yang diwariskan oleh para leluhur ini memiliki kejelasan dan pengakuan. Karena itu, prosesnya harus kita lakukan secara bersama-sama, berdasarkan tombo adat dan batas-batas yang telah diwariskan kepada kita,” kata Suardi, Selasa (11/8).
Masyarakat adat sepakat menjadikan tombo adat sebagai salah satu dasar dalam menentukan sempadan wilayah. Batas-batas tersebut nantinya dikonversikan menjadi koordinat sehingga dapat menghasilkan peta wilayah adat yang lebih jelas dan terukur.
Suardi kembali menegaskan bahwa angka 38.000 hektare tidak berarti seluruh wilayah tersebut merupakan tanah ulayat.
“Dari sekitar 38.000 hektare wilayah adat tersebut, terdapat sekitar 14.700 hektare tanah ulayat,” jelasnya.
Menurutnya, penjelasan mengenai luasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melihat wilayah yang tengah diperjuangkan.
Wilayah adat merupakan keseluruhan cakupan ruang adat Kenegerian Buluh Nipis. Sementara tanah ulayat merupakan bagian dari wilayah tersebut yang mempunyai kedudukan khusus berdasarkan ketentuan adat.
“Pemetaan menjadi langkah penting agar batas-batas wilayah adat yang selama ini berpedoman pada tombo adat dapat diterjemahkan dalam bentuk koordinat dan peta,” ujarnya.
Tanah ulayat tersebut meliputi tanah kampung dan bekas kampung, termasuk tanah bekas perladangan berbanjar yang selama ini dimanfaatkan anak kemenakan untuk kehidupan dan kegiatan ekonomi.
Namun, hasil musyawarah menegaskan bahwa tanah ulayat tidak boleh diperjualbelikan.
Suardi mengatakan, tanah ulayat tidak semata-mata dipandang sebagai aset bernilai ekonomi. Tanah tersebut memiliki fungsi sosial dan merupakan bagian dari warisan adat yang menjadi ruang kehidupan anak kemenakan secara turun-temurun.
“Tanah ulayat tidak ditempatkan hanya sebagai aset ekonomi. Lebih dari itu, tanah tersebut merupakan bagian dari warisan adat, memiliki fungsi sosial dan menjadi ruang kehidupan anak kemenakan dari generasi ke generasi,” tegas Suardi.
Hal senada disampaikan H. Nasrun Efendi, Datuk Ganti Marajo. Menurutnya, keputusan mengenai tanah ulayat berkaitan erat dengan marwah adat.
“Tanah ulayat ini bukan hanya persoalan tanah, tetapi menyangkut marwah adat dan kehidupan anak kemenakan. Karena itu, keputusan yang sudah disepakati harus kita jaga dan kita laksanakan bersama,” katanya.
Musyawarah memberikan kuasa kepada Suardi bersama empat Penghulu Adat dan dua orang pakar untuk menyusun Rancangan Peraturan Adat.
Rancangan tersebut nantinya memuat berbagai ketentuan adat, termasuk mengenai pancung alas serta tata cara baolek nikah kawin.
Penyusunan aturan tertulis diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas dalam penerapan ketentuan adat, sehingga tidak hanya mengandalkan tradisi yang diwariskan secara lisan.
Perjuangan masyarakat adat Kenegerian Buluh Nipis tidak terlepas dari sejarah panjang wilayah tersebut.
Secara historis, Kenegerian Buluh Nipis memiliki keterkaitan dengan Pagaruyung. Dalam sejarah Buluh Nipis disebutkan sosok Saimangun yang bergelar Bagindo Maha Raja Besar. Tokoh tersebut berasal dari Pagaruyung sebelum kemudian merantau ke wilayah Buluh Nipis.
Setelah itu, kehidupan adat dan tata pemerintahan adat berkembang dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Hingga saat ini, jejak tersebut masih tercermin melalui keberadaan pemangku adat, hubungan antara adat dan anak kemenakan serta tanah ulayat yang masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Karena itu, perjuangan atas wilayah sekitar 38.000 hektare bukan hanya mengenai luas lahan.
Di dalamnya terdapat sejarah leluhur, marwah adat, kedudukan tanah ulayat serta kepentingan anak kemenakan yang ingin tetap memiliki ruang kehidupan pada masa mendatang.
Saat ini, Kenegerian Buluh Nipis meliputi empat desa, yakni Desa Buluh Nipis, Desa Kepau Jaya, Desa Pangkalan Serik dan Desa Pangkalan Baru.
Keempat desa tersebut memiliki keterkaitan dengan kehidupan masyarakat dan struktur adat Kenegerian Buluh Nipis.
Pemetaan wilayah pun menjadi tahapan penting yang harus dilakukan setelah musyawarah. Batas-batas yang selama ini berpedoman pada tombo adat akan diterjemahkan ke dalam koordinat dan selanjutnya dituangkan dalam peta yang lebih terukur.
Lima keputusan yang dihasilkan dalam Musyawarah Masyarakat Adat Kenegerian Buluh Nipis menjadi pijakan untuk melanjutkan proses pengakuan masyarakat hukum adat.
Masyarakat akan menyampaikan surat permohonan pengakuan kepada Bupati Kampar. Proses administrasi juga akan dilanjutkan, disertai persiapan pemetaan wilayah adat sekitar 38.000 hektare.
Di sisi lain, kedudukan sekitar 14.700 hektare tanah ulayat telah ditegaskan, sementara aturan adat juga mulai dipersiapkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Adat.
Seluruh langkah tersebut diarahkan pada satu tujuan, yakni memperoleh pengakuan dan kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat Ulayat Kenegerian Buluh Nipis.
Bagi masyarakat adat Buluh Nipis, pengakuan pemerintah bukan hanya persoalan administratif. Lebih jauh, pengakuan tersebut diharapkan menjadi jaminan bahwa sejarah leluhur, adat, wilayah serta tanah ulayat mereka tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. (TN)
#Buluh nipis #Pengakuan #38rb hektare