TABLOIDTIRAI.COM — Kepala Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Tri Aprianto, dilaporkan Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMAK) Riau ke Polda Riau.
Laporan tertanggal 1 September 2026 itu mempersoalkan dugaan penyimpangan Dana Desa 2025 senilai Rp215,6 juta untuk tiga kegiatan: pembangunan Gedung Taman Baca/MDA Rp142,2 juta, Jalan Usaha Tani Rp46 juta, dan Jalan Pemukiman Rp27,3 juta.
FORMAK meminta Polda Riau memeriksa dokumen anggaran sekaligus mengukur pekerjaan di lapangan untuk memastikan kesesuaian volume dan penggunaan anggaran.
Selain itu, mahasiswa melaporkan dugaan penerbitan SKT di lahan yang disebut sebagai lahan negara/kawasan hutan eks PT Agroraya Gematran. FORMAK meminta polisi menelusuri dasar penerbitan SKT, koordinat dan status lahan, penerima SKT, hingga pihak yang menguasai dan menikmati manfaat dari lahan tersebut.
Mahasiswa juga menduga ada cukong atau pemodal di belakang penguasaan kawasan hutan.
“Jangan hanya berhenti pada penerbit atau pemegang SKT. Kalau ada cukong atau pemodal yang membiayai dan mengendalikan penguasaan lahan, harus diungkap,” kata mahasiswa FORMAK Riau.
FORMAK menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan. Tri Aprianto juga perlu diberikan hak jawab atas laporan tersebut. Rp215,6 juta merupakan nilai anggaran kegiatan yang dipersoalkan, bukan kerugian negara yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lubuk Besar, Tri Aprianto belum bisa dikonfirmasi. (ZI)
#Korupsi #Kades Lubuk Besar #215.6 juta