TABLOIDTIRAI.COM - Polisi menetapkan Penghulu Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, berinisial HW (28), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan di kawasan hutan mangrove.
Penetapan HW sebagai tersangka dilakukan Polda Riau melalui Polres Rokan Hilir setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli, hingga gelar perkara.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengelolaan lahan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi izin.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pengecekan ke lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan status kawasan serta aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut,” kata Akmadi, Selasa (25/8).
Penyelidikan kemudian mengarah ke lahan yang berada di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai. Dari hasil pengecekan koordinat, lokasi tersebut terindikasi masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Saat melakukan pengecekan di lokasi, polisi menemukan aktivitas pengerjaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar tiga hektare. Petugas juga mengamankan satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut.
Menurut Akmadi, polisi tidak hanya mendalami dugaan pembukaan lahan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi lokasi yang merupakan kawasan hutan mangrove. Ekosistem tersebut memiliki fungsi penting bagi kawasan pesisir.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aktivitas pembukaan lahannya, tetapi juga karena lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem pesisir,” ujarnya.
Penyidik selanjutnya menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lahan tersebut. Setelah seluruh proses penyidikan dan gelar perkara dilakukan, HW ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/8).
HW kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/8/2026). Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap HW untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Akmadi mengatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari langkah Polda Riau dalam melindungi kawasan hutan dan ekosistem pesisir. Ia menyebut keberadaan mangrove penting sebagai benteng alami pesisir, habitat berbagai jenis biota, sekaligus memiliki kemampuan menyimpan karbon.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan. Terlebih mangrove memiliki peran strategis sebagai benteng alami kawasan pesisir, habitat berbagai biota, sekaligus penyimpan karbon,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Akmadi menegaskan, penegakan hukum tersebut juga menjadi bagian dari penerapan Green Policing Polda Riau. Upaya tersebut dilakukan melalui pencegahan dan edukasi, sekaligus penindakan terhadap aktivitas yang terbukti melanggar aturan dan berdampak pada kerusakan hutan maupun lingkungan.
“Prinsipnya jelas, pembangunan dan aktivitas ekonomi harus berjalan dengan tetap menghormati aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Siapa pun yang melakukan aktivitas di kawasan hutan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tegas Akmadi. (TN)
#Hutan mangrove #Penghulu Teluk Piyai #perusakan lingkungan