Plt Kadisdikbud Pelalawan Diduga Jadi Juru Damai Kasus Pencabulan Siswa SMP Bernas, Oknum Guru ASN Cabul Dilindungi?

Plt Kadisdikbud Pelalawan Diduga Jadi Juru Damai Kasus Pencabulan Siswa SMP Bernas, Oknum Guru ASN Cabul Dilindungi?

TABLOIDTIRAI.COM – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswa di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial HN (50) di SMPN Bernas Binsus Pelalawan menjadi sorotan. Kasus dengan korban siswa laki-laki berinisial SL (14) itu diduga tidak diproses secara hukum, melainkan diselesaikan melalui surat kesepakatan perdamaian yang disebut-sebut diketahui dan ditandatangani oleh pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Plt Kepala Disdikbud Pelalawan Leo Nardo, S.Pd., M.M. bersama Kepala SMPN Bernas Binsus Pelalawan Dr. Marisah, S.Ag., M.Pd. disebut turut menandatangani surat kesepakatan perdamaian yang dibuat di kantor Disdikbud Pelalawan, Pangkalan Kerinci, pada 9 Juni 2026 lalu.

Dalam dokumen tersebut, pelaku dan pihak korban dinyatakan sepakat berdamai dengan sejumlah ketentuan, di antaranya pemberian kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp20 juta kepada pihak korban.

"Pelaku dan pihak korban pelecehan seksual sudah berdamai. Ada kompensasi Rp20 juta yang tertuang dalam surat yang mereka buat. Pak Leo (Plt Kadisdikbud-red) dan kepala sekolah juga tahu, ada tanda tangan mereka," ujar seorang sumber terpercaya yang minta identitasnya dirahasiakan, Kamis (30/7).

Apabila informasi tersebut benar, penyelesaian melalui perdamaian terhadap dugaan tindak pidana seksual terhadap anak memunculkan pertanyaan serius mengenai penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban.

Aktivis sekaligus pemerhati anak di Riau, Ade Herman, menyayangkan apabila perkara tersebut hanya diselesaikan melalui mekanisme perdamaian tanpa proses hukum. Menurutnya, dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang menyangkut keselamatan, masa depan, dan kondisi psikologis korban.

"Kasus seperti ini bukan perkara ringan. Kita tidak tahu seperti apa trauma yang dialami korban. Pelaku juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya agar ada efek jera. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang melindungi pelaku dari proses hukum," ujarnya, Kamis (30/7).

Ia meminta Kapolres Pelalawan AKBP John Loius Letedara untuk melakukan tela'ah dan pendalaman terhadap dugaan tersebut. Ade menegaskan bahwa tindak pidana seksual terhadap anak diatur dalam ketentuan khusus dan pada prinsipnya tidak dapat diselesaikan begitu saja melalui kesepakatan damai.

"Panggil dan periksa pihak-pihak yang namanya tercantum dalam berita acara perdamaian tersebut. Itu pidana khusus, ancaman hukumannya di atas lima tahun. Restorative justice pun tidak bisa diterapkan secara sembarangan," tegasnya.

Senada dengan itu, tokoh muda pendidikan Riau, Abdul Muthalib, M.Pd., menyampaikan keprihatinannya apabila dugaan tersebut benar terjadi. Ia menilai, seorang tenaga pendidik seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi peserta didik, bukan justru diduga melakukan perbuatan yang mencederai nilai-nilai pendidikan.

Menurutnya, apabila oknum guru tersebut benar berstatus ASN PPPK, maka pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. "Jika benar terjadi, tentu ini mencederai dunia pendidikan dan merusak citra tenaga pendidik. Harus ada tindakan tegas sesuai mekanisme hukum dan disiplin ASN," katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Disdikbud Pelalawan Leo Nardo, S.Pd., M.M enggan menanggapi pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan. Pihak-pihak lain, termasuk Kepala SMPN Bernas Binsus Pelalawan, Dr. Marisah, S.Ag.,M.Pd masih dalam upaya konfirmasi. (TIM)

#Dugaan Pencabulan Anak Sekolah #SMPN Bernas Binsus Pelalawan #Dinas Pendidikan Kebudayaan Pelalawan