TABLOIDTIRAI.COM – Dugaan penggunaan ijazah milik orang lain untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencuat di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Seorang pensiunan guru sekolah dasar berinisial SHD disebut-sebut menggunakan identitas dan dokumen pendidikan yang bukan atas nama dirinya untuk mendaftar sebagai PNS pada sekitar tahun 1995–1996.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, SHD yang kini diketahui telah pensiun dari profesinya sebagai guru, diduga memiliki nama asli Sumarli. Namun, dalam perjalanan waktu, ia dikenal masyarakat dengan nama SHD.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, SHD diduga menggunakan ijazah milik seseorang bernama Sehadi untuk memenuhi persyaratan administrasi menjadi aparatur sipil negara. "Dia itu namanya Sumarli, dulu beli ijazah punya Sehadi untuk daftar PNS puluhan tahun yang lalu. Bahkan sekarang dia sudah sarjana, pakai ijazah itu juga. Aslinya dia tidak pernah sekolah," ujar narasumber kepada wartawan, Rabu (29/7).
Narasumber tersebut menduga, setelah memperoleh ijazah SD, SLTP, dan SLTA yang diduga bukan miliknya, SHD kemudian mengubah data kependudukannya hingga menggunakan nama SHD sebagaimana dikenal saat ini.
Keterangan serupa juga disampaikan seorang warga Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui, sebut saja Yayan (nama samaran). Meski demikian, ia mengaku tidak dapat memastikan kebenaran isu tersebut.
"Sehari-harinya ya namanya Sehadi, kami juga kenal dan taunya itu. Tapi dulu memang sempat ada isu soal dia menggunakan ijazah orang lain. Ada kawan-kawan LSM yang pernah membicarakan hal itu, tapi saya tidak bisa menjamin benar atau tidaknya informasi tersebut," katanya.
Tim wartawan saat ini masih melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk upaya verifikasi data kependudukan dan riwayat pendidikan ke instansi terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Pulau Jawa yang diduga menjadi daerah asal SHD.
Hingga berita ini diterbitkan, SHD belum bisa dikonfirmasi. Upaya konfirmasi yang dilayangkan tim wartawan, tidak ditanggapi.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka perbuatan menggunakan dokumen palsu atau dokumen milik orang lain untuk memperoleh jabatan sebagai PNS dapat berimplikasi pidana.
Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, maupun yang dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah asli, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, apabila terdapat perubahan identitas kependudukan dengan menggunakan data yang tidak sah, maka dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Sementara, apabila status kepegawaiannya diperoleh berdasarkan dokumen yang tidak sah, pemerintah juga dapat melakukan peninjauan kembali terhadap hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (TIM)
#Dugaan Penyalahgunaan Dokumen #Ijazah Palsu #Info Pelalawan