TABLOIDTIRAI.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap kepala dapur di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Pengawasan dilakukan melalui perubahan jam kerja dan pengecekan kehadiran secara langsung menggunakan konferensi video.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, jam kerja kepala dapur kini dibagi dalam dua sif, yakni pukul 17.00-19.00 WIB dan pukul 02.00-08.00 WIB. Pengaturan tersebut diterapkan untuk memastikan petugas berada di lokasi pada waktu krusial pengolahan makanan. "Jadi jam kerjanya adalah sore hari jam 5 sore sampai jam 7 malam, 2 jam. Kemudian jam 2 pagi dini hari sampai dengan jam 8 pagi," ujar Sudaryono saat inspeksi mendadak di salah satu SPPG di Jakarta, dikutip dari rekaman Instagram @sudaru_sudaryono, Selasa (25/8).
BGN juga melakukan pengecekan melalui aplikasi Zoom pada pukul 02.00, yang disesuaikan dengan zona waktu masing-masing wilayah. Pemeriksaan mencakup keberadaan kepala dapur dan pengawas gizi.
Langkah tersebut dilakukan setelah BGN menemukan sejumlah dapur yang petugasnya tidak berada di tempat sehingga proses pengolahan makanan tidak berjalan sesuai standar.
Selain kehadiran, BGN turut mengawasi penerapan standar operasional prosedur (SOP), kualitas bahan baku, serta kelengkapan sertifikasi. Setiap SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara sertifikasi halal juga harus dipenuhi, termasuk oleh pemasok bahan baku atau supplier.
Sudaryono meminta seluruh petugas disiplin menjalankan SOP dan tidak mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan.
"Kerja pakai hati ya, kerja pakai hati. Ya SOP itu, SOP. Jangan lalai. Tidak boleh lalai sedetik pun kamu," tegas Sudaryono. (ER)
#MBG #BGN #Kepala Dapur SPPG