Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan, 4 Tersangka Diamankan

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan, 4 Tersangka Diamankan

TABLOIDTIRAI.COM - Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan uang rupiah dengan nilai mencapai Rp36 miliar. Uang yang diduga palsu tersebut menyerupai pecahan Rp100 ribu dan ditemukan di sebuah gudang di kawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat malam, 21 Agustus.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni S, NC, D, dan AB. Keempatnya masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran serta keterlibatan masing-masing dalam dugaan aktivitas pemalsuan uang tersebut.

Petugas turut menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi. Barang bukti tersebut meliputi mesin cetak empat warna, mesin potong, printer, mesin pembuat plat film, mesin UV, tinta, plat cetak, laptop, hingga bahan baku kertas.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor D. Mackbon mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek dalam perkara tersebut. Pemeriksaan mencakup asal bahan baku, tahapan pembuatan, kapasitas produksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Penyidik masih mendalami asal bahan baku, proses pembuatan, kapasitas produksi, serta pihak-pihak yang berperan di dalamnya. Kami juga menelusuri apakah lembaran yang menyerupai uang rupiah ini masih berada pada tahap produksi dan penyimpanan atau ada yang sudah diedarkan,” ujar Victor dalam keterangannya pada Sabtu, 21 Agustus.

Victor menambahkan, pengembangan perkara dilakukan untuk mengetahui rangkaian aktivitas tersebut secara menyeluruh, mulai dari proses awal hingga kemungkinan distribusinya.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jalur distribusi serta pihak lain yang terlibat. Hingga kini, polisi belum memastikan seberapa luas jaringan tersebut maupun jumlah uang yang diduga telah beredar karena seluruh informasi masih dalam proses pemeriksaan.

“Yang kami lakukan sekarang adalah membangun gambaran secara utuh berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan. Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai fakta penyidikan,” kata Kombes Victor Mackbon.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut tidak sebatas mengungkap temuan di lokasi. Polisi juga berupaya mencegah masyarakat mengalami kerugian sekaligus menjaga kepercayaan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Menurut Budi, rupiah memiliki kedudukan penting karena selain menjadi alat pembayaran yang sah, juga merupakan salah satu simbol kedaulatan negara. Karena itu, dugaan pemalsuan uang harus ditangani secara serius.

Budi turut mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika menerima uang tunai. Masyarakat diminta tidak kembali mengedarkan uang apabila menemukan atau menerima lembaran yang diragukan keasliannya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU 7/2011 tentang Mata Uang. (TN)

#Uang palsu #4 tersangka #Polda Metro