Viral Dugaan Pencabulan Anak Libatkan Oknum Guru SMPN Bernas, SPI Riau Minta Kapolres Pelalawan Tangkap Pelaku

Viral Dugaan Pencabulan Anak Libatkan Oknum Guru SMPN Bernas, SPI Riau Minta Kapolres Pelalawan Tangkap Pelaku

TABLOIDTIRAI.COM — Dugaan kasus pencabulan terhadap seorang siswa di bawah umur yang menyeret oknum guru PPPK di SMPN Bernas Binsus Pelalawan masih hangat diperbincangkan. Ketua Sahabat Polisi Indonesia (SPI) provinsi Riau, Rocky Ramadani, meminta Kapolres Pelalawan dan jajarannya serius menangani perkara tersebut serta segera menangkap terduga pelaku.

Kasus tersebut diduga melibatkan seorang guru berinisial HN (50), dengan korban seorang siswa laki-laki berinisial SL (14). Dugaan tindak pidana itu menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa persoalan tersebut tidak langsung berlanjut ke proses hukum, melainkan disebut diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian.

Rocky menegaskan, apabila dugaan perbuatan tersebut terbukti, kasus yang melibatkan anak harus dipandang sebagai persoalan serius dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kapolres Pelalawan dan jajaran jangan diam saja, apalagi sampai tutup mata. Ini persoalan serius. Jika benar terjadi tindak pidana terhadap anak, proses hukum harus berjalan dan tidak boleh ada intervensi ataupun upaya menutup-nutupi,” tegas Rocky, Jum'at (21/8).

Ia menyebut, dugaan pencabulan terhadap anak dapat masuk dalam ketentuan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang perbuatan cabul terhadap anak melalui kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan. “Jangan ada celah untuk membiarkan persoalan seperti ini selesai hanya karena ada kesepakatan. Anak harus mendapatkan perlindungan dan hak-haknya. Kalau unsur pidananya terpenuhi, tangani sesuai hukum,” ujar Rocky.

Rocky juga menyoroti informasi mengenai adanya surat kesepakatan perdamaian yang disebut dibuat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan pada 9 Juni 2026 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kesepakatan itu disebut melibatkan pihak korban dan terduga pelaku serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Disdikbud Pelalawan, Leo Nardo, S.Pd., M.M., bersama Kepala SMPN Bernas Binsus Pelalawan, Dr. Marisah, S.Ag., M.Pd.

Dalam dokumen yang disebut-sebut beredar tersebut, para pihak dikabarkan sepakat berdamai dengan salah satu poin berupa pemberian kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp20 juta kepada pihak korban.

Rocky mempertanyakan dasar dan kapasitas Plt Kadisdikbud Leo Nardo, S.Pd.,MM dalam proses tersebut apabila benar ikut memfasilitasi atau menandatangani kesepakatan berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak. “Kalau benar ada kesepakatan damai yang dibuat di kantor Disdikbud Pelalawan dan diketahui atau bahkan diinisiasi pejabat serta kepala sekolah, ini harus dijelaskan kepada publik. Atas dasar apa dan dalam kapasitas apa mereka terlibat ? Jangan sampai muncul kesan seorang oknum guru cabul dilindungi hanya karena berstatus ASN atau memiliki posisi tertentu,” kata Rocky.

Menurutnya, lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang memberikan rasa aman kepada anak, bukan justru menjadi ruang penyelesaian perkara yang berpotensi mengabaikan hak korban.

Rocky juga meminta Kapolres Pelalawan memeriksa seluruh pihak yang mengetahui proses kesepakatan tersebut, termasuk Plt Kadisdikbud dan Kepala SMPN Bernas Pelalawan, guna memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau upaya menghambat proses hukum. “Kapolres harus memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang terlibat. Kalau memang ada nama dan tanda tangan pejabat dalam berita acara perdamaian, tentu publik berhak mengetahui apa dasar keterlibatan mereka,” ujarnya.

“Yang kami minta sederhana, ungkap fakta secara terang, lindungi korban, periksa semua pihak yang terkait dan proses sesuai hukum apabila ditemukan unsur pidana. Jangan sampai perkara seperti ini justru membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi pendidikan dan penegak hukum,” tutup Rocky. (RD)

#SMPN Bernas Pelalawan #Dugaan Pencabulan Siswa SMP #Oknum Guru Cabul Di Pelalawan #Disdikbud Pelalawan