Usai Viral Dugaan Markup Anggaran Makan-Minum, Sejumlah ASN Bagian Umum Pemkab Kampar Dikabarkan Dimutasi

Usai Viral Dugaan Markup Anggaran Makan-Minum, Sejumlah ASN Bagian Umum Pemkab Kampar Dikabarkan Dimutasi

TABLOIDTIRAI.COM — Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar dikabarkan dimutasi pada Jumat (21/8). Perubahan personel tersebut muncul di tengah sorotan terhadap pengelolaan anggaran makan dan minum Pemerintah Kabupaten Kampar.

Seorang ASN di lingkungan Pemkab Kampar yang mengaku mengetahui kondisi internal pemerintahan dan dekat dengan mantan Sekretaris Daerah Kampar, Yusri, mengatakan mutasi tersebut melibatkan sejumlah pegawai di Bagian Umum. Atas pertimbangan keamanan, identitas sumber tidak dipublikasikan.

Menurut sumber, pengelolaan anggaran makan-minum perlu diperiksa lebih jauh karena terdapat sejumlah pertanggungjawaban kegiatan yang dinilai janggal. Ia menyebut dugaan penggelembungan nilai, kegiatan yang perlu diverifikasi, hingga sejumlah tagihan konsumsi.

“Banyak dana yang tidak jelas peruntukannya. Ada yang diduga markup dan ada juga kegiatan yang perlu dicek apakah benar dilaksanakan,” ujar sumber tersebut, Sabtu (22/8).

Salah satu tagihan yang disebut sumber berkaitan dengan konsumsi wartawan di RM Sari, yang disebut dikelola oleh Kak Eva. Nilainya disebut sekitar Rp2 juta per hari. Informasi ini masih perlu diverifikasi melalui dokumen pertanggungjawaban dan bukti transaksi.

Pemeriksaan terhadap tagihan tersebut dapat dilakukan dengan mencocokkan tanggal pembayaran dengan agenda resmi pemerintah, jumlah penerima konsumsi, jumlah porsi, harga satuan, invoice, kuitansi dan bukti pembayaran.

Sorotan terhadap belanja makan-minum sebelumnya juga datang dari DPRD Kampar. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kampar, Ristanto, mempertanyakan anggaran makan-minum yang disebut mencapai lebih dari Rp20 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Namun, angka tersebut perlu ditempatkan secara tepat. Bupati Kampar Ahmad Yuzar menjelaskan bahwa nilai lebih dari Rp20 miliar merupakan akumulasi belanja makan-minum berbagai OPD, badan dan sekretariat, sehingga tidak seluruhnya merupakan anggaran Bagian Umum.

Kabag Umum Setda Kampar Yogi Riyadh Yudistira sebelumnya menyebut porsi anggaran Bagian Umum sekitar Rp3 miliar, meski ia menyampaikannya dengan keterangan “kalau tak salah”. Ia juga mengklaim telah melakukan efisiensi terhadap belanja makan-minum.

Perbedaan angka tersebut membuat dokumen anggaran menjadi kunci. DPA, perubahan DPA, realisasi anggaran, kontrak, daftar vendor, invoice, kuitansi dan bukti pembayaran diperlukan untuk mengetahui secara pasti penggunaan anggaran.

Terkait mutasi ASN di lingkungan Bagian Umum, Setdakab Kampar, hingga berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.

Terpisah, narasumber lainnya, Ojan (nama samaran), mengungkap adanya pengumpulan bahan dan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Riau terkait pengelolaan anggaran makan minum tersebut. Namun, Informasi ini masih membutuhkan konfirmasi resmi dari Kejati Riau dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Meski demikian, jika pemeriksaan nantinya menemukan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, pembayaran melebihi volume pekerjaan, harga yang di-markup, atau pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

"Baiknya informasi ini ditelusuri lebih dalam, tanyakan ke Kejati Riau dan juga Kabag Umum Setda Kampar," pungkas Ojan. (ER)

#Bupati Kampar Ahmad Yuzar #Anggaran Makan Minum Kampar #Mutasi ASN Bagian Umum Pemda Kampar