TABLOIDTIRAI.COM — Dugaan persoalan kecelakaan kerja di lingkungan PT Thaka Sukses Mandiri (TSM), Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, kembali mencuat. Dua tahun setelah peristiwa terjadi, keluarga korban mengungkap dugaan adanya rekayasa kronologi kecelakaan yang disebut membuat korban kehilangan hak dan mengalami kerugian berkepanjangan.
Kasus tersebut menimpa Adzan Agustian, yang mengalami luka bakar serius saat bekerja di area produksi kayu pelet pada 5 September 2024.
Aktivis mahasiswa UIN Suska Riau, Fauzi, meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau bersama Polda Riau tidak mengabaikan persoalan tersebut. Ia mendesak adanya pemeriksaan ulang terhadap kronologi kecelakaan, termasuk dugaan adanya tekanan terhadap korban saat proses pengurusan administrasi dan klaim biaya pengobatan.
Menurut Fauzi, apabila benar kecelakaan tersebut terjadi di tempat kerja namun kronologinya kemudian dibuat seolah-olah terjadi di luar lingkungan perusahaan, persoalan itu tidak lagi sekadar menyangkut kecelakaan kerja. "Ini harus dibuka secara terang. Jika memang ada dugaan korban diarahkan untuk membuat kronologi yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, aparat dan instansi terkait harus mengusut siapa yang bertanggung jawab," ujar Fauzi, Senin (10/8).
Luka tak hilang, dampak kecelakaan kerja ditanggung seumur hidup. Lindawati, ibu Adzan, mengatakan luka yang dialami anaknya hingga kini masih meninggalkan dampak serius.
Bekas luka bakar masih terlihat di sejumlah bagian tubuh. Jari-jari pada kedua kaki Adzan disebut tidak lagi utuh, sementara tangan kirinya mengalami perubahan bentuk. Bekas luka juga masih tampak pada bagian punggung, paha hingga kedua lutut.
Menurut Lindawati, anaknya harus menjalani berbagai tindakan medis dan operasi. Adzan sempat mendapatkan perawatan di RS Mesra sebelum akhirnya dirujuk ke RS Awal Bros Sudirman Pekanbaru.
Namun, persoalan yang kini dipersoalkan keluarga bukan hanya mengenai luka fisik. Mereka mempertanyakan bagaimana kecelakaan yang diduga terjadi ketika Adzan sedang bekerja justru disebut dalam administrasi sebagai kecelakaan yang terjadi di rumah.
Kuat dugaan, karena takut dipecat, korban diminta mengarang kronologi. Berdasarkan keterangan Adzan kepada keluarga, kecelakaan tersebut terjadi ketika dirinya sedang menjalani lembur di area produksi kayu pelet. Adzan mengaku saat itu tidak sengaja menginjak tumpukan serbuk kayu yang diduga masih menyimpan bara api di bagian bawah. Seketika api muncul dan membakar tubuhnya. Dalam kondisi tersebut, Adzan disebut berusaha menyelamatkan dirinya sendiri karena tubuhnya sudah terbakar.
Keluarga kemudian mengungkap dugaan bahwa setelah kejadian, Adzan diminta membuat kronologi yang menyatakan kecelakaan terjadi di rumah, bukan di area perusahaan. Adzan disebut terpaksa mengikuti arahan tersebut karena khawatir kehilangan pekerjaan.
Jika keterangan ini benar, maka terdapat pertanyaan serius yang perlu dijawab: mengapa kronologi kecelakaan harus diubah, siapa yang meminta perubahan tersebut, dan apa konsekuensinya terhadap hak korban sebagai pekerja ?
Pertanyaan lainnya adalah apakah perubahan kronologi tersebut berdampak terhadap proses pelaporan kecelakaan kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, maupun bentuk pertanggungjawaban perusahaan.
Peristiwa yang terjadi pada September 2024 itu disebut sempat tidak terekspos secara luas. Korban memilih diam karena masih mempertahankan pekerjaannya. Namun, setelah hampir dua tahun berlalu, dampak kecelakaan tersebut masih dirasakan.
Kondisi fisik Adzan yang mengalami perubahan permanen membuat keluarga menilai persoalan tersebut tidak bisa lagi didiamkan.
"Kalau saja dulu dia tidak dipaksa berbohong, mungkin kejadiannya tidak seperti sekarang," demikian kegelisahan keluarga korban.
Bagi keluarga, persoalannya bukan semata-mata mengenai biaya pengobatan. Ada konsekuensi fisik yang harus ditanggung korban dalam jangka panjang, bahkan disebut akan memengaruhi kehidupannya seumur hidup.
Fauzi meminta Dinas Tenaga Kerja Riau bersama Polda Riau membuka kembali persoalan tersebut secara objektif. Ia meminta seluruh pihak yang mengetahui kejadian diperiksa, termasuk korban, keluarga, rekan kerja, pihak perusahaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi dan pengurusan klaim setelah kecelakaan.
Menurutnya, investigasi diperlukan untuk memastikan apakah kecelakaan tersebut murni merupakan kecelakaan kerja atau terdapat kelalaian maupun pelanggaran prosedur yang perlu dipertanggungjawabkan. "Korban sudah menanggung dampaknya secara fisik. Jangan sampai persoalan administrasi atau kronologi yang diduga tidak sesuai justru membuat korban kehilangan haknya," tegas Fauzi.
Ia juga meminta PT Thaka Sukses Mandiri memberikan pertanggungjawaban apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam penanganan kecelakaan tersebut. "Kalau memang terbukti ada kesalahan, perusahaan harus bertanggung jawab dan memulihkan kerugian yang dialami korban, baik secara fisik maupun dampak lainnya," tambahnya.
Kini, kasus tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab: benarkah kecelakaan terjadi di area produksi PT TSM ? Siapa yang membuat atau meminta perubahan kronologi ? Mengapa korban sampai harus menyebut kecelakaan terjadi di rumah ? Dan apakah perubahan tersebut berpengaruh terhadap hak-hak Adzan sebagai pekerja ?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya tidak berhenti pada pengakuan korban maupun bantahan perusahaan. Diperlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang agar fakta peristiwa dapat diketahui secara terang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Thaka Sukses Mandiri belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan kecelakaan kerja, perubahan kronologi, serta tuntutan pertanggungjawaban yang disampaikan keluarga korban dan aktivis mahasiswa. (ER)
#PT Thaka Sukses Mandiri #Dugaan Kecelakaan Kerja #Korban Cacat Permanen