TABLOIDTIRAI.COM - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aktivis Muda Riau mendesak Kejaksaan Negeri Kampar untuk segera mengusut tuntas dugaan penguasaan lahan dalam kawasan hutan di Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, oleh sosok yang dikenal sebagai Datuk Dahlan.
Desakan ini muncul menyusul indikasi kuat adanya praktik penguasaan dan pengelolaan lahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Datuk Dahlan, disebut-sebut sebagai otak penguasaan lahan tersebut dengan posisinya selaku Ketua Koperasi Produsen Bumi Soko Sejahtera (KPBSS).
Aktivis menilai, praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan serta merugikan negara dan masyarakat. Dalam pernyataannya, perwakilan Aktivis Muda Riau, Suryadi, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas, mulai dari pemanggilan hingga penetapan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.
"Kami minta agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tersebut turut diperiksa oleh Kejari Kampar, tanpa pandang bulu," tegasnya, Jum'at (24/7).
Hal senada disampaikan aktivis lainnya, Hariansyah. Dugaan penguasaan lahan kawasan hutan oleh Dahlan CS menggunakan modus lama, yang terus berulang. "Fenomena ini bukan hal baru. Di wilayah Riau, khususnya Kabupaten Kampar, praktik serupa kerap terjadi dan dikenal dengan istilah modus kavling sawit Ilegal berkoperasi, termasuk ratusan hektare lahan kawasan hutan yang diduga dikuasai Datuk Dahlan dan antek-anteknya," bebernya.
"Kuat dugaan, modus tersebut dinilai sebagai pola sistematis yang memanfaatkan celah ketidaktahuan masyarakat demi keuntungan segelintir oknum," imbuh Hari.
Diakhir pernyataannya, Hari juga menegaskan hutan adalan warisan anak cucu kita di masa depan.
"Bukan untuk dikuasai oknum pribadi atau segelintir oknum. Kejari Kampar harus bergerak, panggil dan Periksa Datuk Dahlan," tutupnya.
#Aktivis Muda #kejaksaan negeri kampar #desa padang mutung