Beredar Kabar KPK Dalami Dumas Dugaan Korupsi dan TPPU Bupati Kampar, Emas Batangan Miliaran Rupiah Jadi Sorotan

Beredar Kabar KPK Dalami Dumas Dugaan Korupsi dan TPPU Bupati Kampar, Emas Batangan Miliaran Rupiah Jadi Sorotan
Foto ilustrasi

TABLOIDTIRAI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menerima Aduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang dikaitkan dengan Bupati Kampar Ahmad Yuzar.

Informasi tersebut diperoleh dari seorang sumber yang mengaku mengetahui perkembangan penanganan laporan di lembaga antirasuah itu. Menurutnya, laporan tersebut masih dalam tahap telaah dan pendalaman.

"Informasi dan Dumas sudah kami terima. Tunggu saja," ujar narasumber, saat dikonfirmasi. Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena tidak berwenang memberikan keterangan resmi.

Sumber mengatakan, materi laporan mencakup dugaan praktik perijinan proyek, dugaan jual beli jabatan, serta dugaan aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas usaha perkebunan yang disebut berlangsung secara melawan hukum di kawasan hutan.

Selain itu, lanjut sumber tersebut, terdapat dugaan bahwa sebagian dana hasil tindak pidana tersebut disamarkan melalui pembelian emas batangan dalam jumlah besar. Dugaan tersebut, menurutnya, masih menjadi bagian dari proses pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana.

Sumber yang sama juga menyebut sebuah toko emas bernama SG Grup di Bangkinang ikut menjadi bagian dari informasi yang diterima KPK dan diduga menjadi salah satu objek pendalaman terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Namun demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari KPK yang membenarkan adanya penyelidikan ataupun penyidikan terhadap Bupati Kampar maupun pihak SG Grup.

Upaya konfirmasi kepada Bupati Kampar dan pihak SG Grup juga telah dilakukan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Karena itu, seluruh informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (TIM)

#Bupati Kampar #Ahmad Yuzar #KPK #Dugaan Korupsi dan TPPU