Diduga Kuasai 60 Hektar Lahan di Kawasan hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Diperiksa Polda riau

Diduga Kuasai 60 Hektar Lahan di Kawasan hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Diperiksa Polda riau

TABLOIDTIRAI.COM – Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penguasaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang dikaitkan dengan Fahmil, anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Ketua KOPARI Herikson. R mengatakan pihaknya menemukan hamparan kebun kelapa sawit yang diduga berada di kawasan hutan di Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, luas areal yang ditanami kelapa sawit tersebut diperkirakan mencapai hampir 60 hektare.

Temuan itu, lanjut Herikson, semakin menarik perhatian publik setelah muncul surat permintaan keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kepada Fahmil terkait penyelidikan kegiatan usaha budidaya perkebunan di lokasi tersebut.

"Kami meminta Polda Riau mengusut perkara ini secara profesional dan transparan. Jika memang ditemukan pelanggaran hukum, proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa melihat status atau jabatan seseorang," kata Herikson, Rabu (3/6).

Menurutnya, persoalan penguasaan kawasan hutan secara ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta mencederai upaya penegakan hukum di sektor kehutanan.

Selain meminta penegakan hukum, KOPARI juga mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS untuk segera mengambil langkah internal terhadap Fahmil apabila dugaan tersebut terbukti memiliki dasar yang kuat.

Herikson menilai partai politik harus menjaga integritas kader yang menduduki jabatan publik. Menurutnya, DPP PKS perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan organisasi.

"Jika benar terdapat tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan lingkungan, DPP PKS harus bersikap tegas. Partai tidak boleh membiarkan kadernya terseret persoalan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, dugaan keterlibatan kader dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dapat menjadi perhatian dalam mekanisme penegakan disiplin dan kode etik internal partai sesuai aturan organisasi yang berlaku.

Meski demikian, Herikson menegaskan bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status Fahmil saat ini masih sebatas pihak yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau.

Berdasarkan surat bernomor B/2526/VIII/RES.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 27 Agustus 2025, penyidik meminta Fahmil hadir memberikan keterangan terkait kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit yang berada di Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Fahmil maupun DPP PKS terkait desakan yang disampaikan KOPARI. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. (rls)

#DPRD Kampar #Fahmil PKS #Lahan Kawasan Hutan Riau