Pengembangan Kasus Korupsi Di Kuansing: KPK Kembali Periksa Dokter Ukup, Kades dan Pengurus KUD

Pengembangan Kasus Korupsi Di Kuansing: KPK Kembali Periksa Dokter Ukup, Kades dan Pengurus KUD

TABLOIDTIRAI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, kepala desa, hingga pengurus koperasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap 11 saksi tersebut berlangsung pada Selasa, 28 Juli, di Kantor Perwakilan BPKP Riau.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 28 Juli.

Adapun para saksi yang dimintai keterangan meliputi Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing periode 2024-2025, Fauzan Abdillah selaku ASN Pemerintah Provinsi Riau, Rasid Asmianto selaku Kepala Desa Setiang, Tri Kurniawan Ahmadi selaku pihak swasta, Juprizal selaku Ketua KUD Prima Sehati, Hendra Siswanto, Fajri, dan Rafiza Pratama selaku pihak swasta, Julhensa selaku Bendahara KUD Prima Sehati, Edi Wandra selaku Wakil Ketua KUD Prima Sehati, serta Saparudin selaku anggota KUD Prima Sehati.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Selain mendalami dugaan suap pengisian jabatan, penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Uang tersebut diduga bersumber dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi, serta setoran yang berasal dari sejumlah kepala desa dan camat.

Dalam proses penyidikan, KPK menduga dana yang telah dikonversi menjadi sekitar 46.500 Dolar Singapura itu diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyidik juga telah menyita 12.500 Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing yang juga menjabat sebagai Ketua KUD Prima Sehati, Juprizal. Uang tersebut disebut merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Raja Juli.

Hingga kini, KPK masih terus menelusuri asal-usul dana, tujuan pemberiannya, serta kaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan dan program Perhutanan Sosial di Kabupaten Kuansing. Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk mendalami rangkaian pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli. (Tan)

#Kuansing #Dugaan Suap #KPK periksa 11 saksi