RUU Perampasan Aset Terus Dibahas Komisi III DPR

RUU Perampasan Aset Terus Dibahas Komisi III DPR

TABLOIDTIRAI.COM - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus bergulir di Komisi III DPR RI. Saat ini, pembahasan difokuskan pada penyelarasan materi muatan RUU dengan sistem hukum pidana nasional agar memiliki kepastian hukum serta sejalan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengungkapkan bahwa secara substansi, batang tubuh RUU Perampasan Aset telah tersedia. Meski demikian, masih diperlukan penyempurnaan dari sisi sistematika penyusunan, landasan filosofis, hingga harmonisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta aturan pidana lainnya.

"Ya, kita sedang menyusun RUU ini. Batang tubuhnya sudah ada. Tinggal kita menyesuaikan mengenai sistematikanya, filosofinya, sehingga terkait dengan undang-undang pidana yang lainnya. Karena perampasan aset ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain," ujar Soedeson dalam keterangannya, dikutip Selasa (28/7).

Politikus Partai Golkar tersebut menilai proses harmonisasi menjadi tahapan penting agar RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif setelah nantinya disahkan menjadi undang-undang.

Untuk itu, Komisi III DPR RI terus mengintensifkan pembahasan guna menjawab harapan masyarakat terhadap kehadiran regulasi tersebut.

"Percayalah bahwa kami di Komisi III sedang bekerja dengan giat untuk memenuhi harapan dari masyarakat. Batang tubuhnya sudah ada, tinggal bagaimana menghubungkannya dengan sistem KUHP, KUHAP, dan sistem hukum pidana lainnya," katanya.

Terkait target penyelesaian, Soedeson optimistis pembahasan RUU tersebut dapat dituntaskan. Namun, ia menegaskan bahwa waktu penyelesaiannya tetap bergantung pada agenda kerja Komisi III DPR RI.

"Saya rasa itu bisa kita capai. Namun, untuk waktunya tentu akan melihat jadwal kerja Komisi III DPR RI," pungkasnya.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan undang-undang yang mendapat perhatian luas dari publik. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara melalui mekanisme yang memiliki kepastian hukum dan terintegrasi dengan sistem hukum pidana nasional. (Tirai/rmol)

#RUU #perampasan aset #KUHP