PTPN IV Regional III Gagalkan Penjarahan 4,5 Ton Sawit di Kampar

PTPN IV Regional III Gagalkan Penjarahan 4,5 Ton Sawit di Kampar

TABLOIDTIRAI.COM – PTPN IV Regional III menggagalkan dugaan aksi penjarahan dan pencurian sekitar 4,5 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal Kebun Sei Berlian Afdeling VI, Kabupaten Kampar, Jumat (17/7). Buah sawit tersebut diduga dipanen secara ilegal oleh sekelompok oknum yang beraksi secara terorganisir di kawasan inti perkebunan yang merupakan aset negara.

Kasubbag Humas PTPN IV Regional III, Adry Syah Putra, mengatakan pihak perusahaan telah membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Manajemen Kebun Sei Berlian secara resmi melaporkan dua orang yang diduga menjadi dalang aksi tersebut, masing-masing berinisial ML dan He, ke Polsek Tapung.

"Kedua terduga pelaku telah kami laporkan ke Polsek Tapung. Kami percaya rekan-rekan Polri memiliki komitmen yang sama dalam menjaga aset negara sekaligus mendukung program Bapak Presiden untuk mewujudkan Asta Cita, khususnya di bidang ketahanan pangan dan energi," ujar Adry.

Ia menjelaskan, dugaan penjarahan dilakukan secara sistematis. Beberapa hari sebelum kejadian, para pelaku diduga telah mengumpulkan sejumlah orang sebagai persiapan. Pada Jumat (17/7), mereka kembali berkumpul dan diduga melakukan panen liar menggunakan truk untuk mengangkut hasil panen.

Mengetahui aktivitas tersebut, manajemen Kebun Sei Berlian bersama tim pengamanan perusahaan yang mendapat dukungan dari karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Distrik Barat segera turun ke lokasi untuk menghentikan aksi tersebut.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut tandan buah segar. Sementara satu truk lainnya berhasil dibawa kabur oleh sekelompok orang yang melakukan perlawanan saat proses pengamanan berlangsung.

Adry menjelaskan, dugaan pencurian itu terjadi di dua lokasi berbeda. Titik pertama berada di Blok 116–118 yang diduga melibatkan oknum berinisial ML. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu truk berisi 4.470 kilogram TBS.

Namun, proses evakuasi barang bukti tidak berjalan mulus karena sejumlah oknum berusaha menghalangi petugas saat membawa truk keluar dari area kebun.

Sedangkan di titik kedua, yakni di Blok 120 yang diduga dilakukan oleh oknum perempuan berinisial He, petugas mendapat perlawanan yang lebih kuat sehingga sekitar 4.000 kilogram TBS berhasil dibawa kabur oleh para pelaku.

Atas kejadian itu, perusahaan resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami sangat berharap seluruh pelaku dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Adry.

Ia menegaskan, seluruh aktivitas panen liar tersebut terjadi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional III yang telah dikelola perusahaan selama lebih dari dua dekade.

Karena itu, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk melindungi aset negara dari segala bentuk penguasaan maupun pengambilan hasil perkebunan secara melawan hukum.

"Kami berkewajiban menjaga aset negara yang diamanahkan kepada PTPN IV. Setiap bentuk pencurian maupun penjarahan hasil kebun akan kami tindak tegas melalui mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.

Adry juga menyampaikan apresiasi kepada tim pengamanan perusahaan dan para anggota Serikat Pekerja Perkebunan Distrik Barat yang bergerak cepat sehingga sebagian hasil panen yang diduga dicuri berhasil diamankan.

Menurutnya, sinergi seluruh unsur perusahaan menjadi bukti keseriusan PTPN IV Regional III dalam menjaga aset negara. Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Sinergi seluruh elemen perusahaan menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga aset negara. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

PTPN IV Regional III memastikan akan terus memperketat pengamanan di seluruh wilayah operasional perusahaan serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindak setiap aksi pencurian, penjarahan, maupun aktivitas ilegal lain yang berpotensi merugikan negara. (Tirai/Cakaplah)

#PTPN IV Regional 3 #TBS #Buah Sawit