TABLOIDTIRAI.COM – Sidang lanjutan perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan kembali digelar besok, Kamis (9/7) di PN Pekanbaru dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Momentum ini menjadi perhatian luas masyarakat Riau setelah rangkaian persidangan menghadirkan berbagai keterangan dan deretan fakta yang memicu perdebatan publik.
Tokoh pemuda Riau, Aderman, menilai sepanjang persidangan banyak keterangan yang menurutnya tidak sejalan dengan tuduhan awal terhadap Abdul Wahid.
Hal itu, lanjutnya, memunculkan harapan di tengah masyarakat agar JPU menyusun tuntutan secara objektif, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang, bukan semata-mata berpegang pada konstruksi dakwaan.
"Besok publik akan melihat apakah tuntutan benar-benar disusun berdasarkan fakta persidangan. Integritas dan Kredibilitas JPU diuji, apakah JPU akan bersikap profesional dan objektif dalam menilai seluruh alat bukti serta keterangan para saksi, atau justru kokoh pada ego dengan muka tembok ?," ujarnya, Rabu pagi (8/7).
Menurutnya, sejumlah fakta yang muncul selama persidangan telah memunculkan pandangan dari sebagian masyarakat bahwa posisi hukum Abdul Wahid semakin menguat. Ia menyebut banyak tuduhan yang diuji dalam persidangan dipandang belum terbukti sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan.
"Pak Abdul Wahid memiliki peluang besar memperoleh putusan bebas," sebut Ade.
Di sisi lain, perhatian publik juga disebut tertuju pada berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.
Ketua Komunitas Anak Pekanbaru (KAPE), Surya Lesmana, menilai masyarakat masih mempertanyakan tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap informasi yang pernah mencuat, termasuk mengenai uang Rp1.6 miliar yang disebut disita saat penggeledahan di kediaman SF Hariyanto maupun informasi mengenai penyerahan uang Rp300 juta yang disebut terjadi di kediamannya.
"Publik tentu berharap seluruh informasi yang berkembang tersebut dapat dijelaskan secara terang dan diproses secara adil sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada perlakuan khusus dan berbeda terhadap SF Hariyanto," tandasnya.
Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum hanya dapat dijaga apabila seluruh proses berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
"Sejauh ini kerja KPK sudah mengalami kemajuan yang signifikan. Jangan sampai tercoreng kembali oleh karena ulah oknum tertentu," imbuh Nursal.
Terakhir, menjelang pembacaan tuntutan, masyarakat diimbau tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Apa pun tuntutan yang dibacakan JPU nantinya, seluruh pihak diharapkan terus mengawal jalannya persidangan secara tertib hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.
"Mari kita kawal bersama proses persidangan ini sampai selesai. Semua pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil. Jika berdasarkan fakta persidangan majelis hakim menilai Abdul Wahid tidak terbukti bersalah, maka putusan tersebut patut dihormati sebagai wujud tegaknya keadilan dan supremasi hukum," tutup Ade. (Tn)
#KPK RI #PN Pekanbaru #Sidang Lanjutan Abdul Wahid #Pembacaan Tuntutan