TABLOIDTIRAI.COM – Polemik pasca-Musyawarah Daerah (Musda) Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Riau memasuki babak baru. Pimpinan Pusat (PP) PPM menyatakan sedang mengkaji langkah hukum terhadap Fadila, pelapor yang sebelumnya meminta Polda Riau mengusut dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Musda PPM Riau.
Ketua PP PPM, Patriani Paramita Mulia, menegaskan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap seluruh tahapan Musda. Berdasarkan hasil peninjauan PP PPM, pelaksanaan Musda dinilai telah berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, termasuk tahapan validasi dan verifikasi peserta yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan ketua.
Menurut Patriani, tuduhan yang disampaikan Fadila merupakan pendapat sepihak yang tidak sejalan dengan hasil evaluasi organisasi. Ia menilai persoalan yang dipersoalkan merupakan mekanisme internal yang telah selesai diputuskan melalui forum Musda sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di tingkat daerah.
"Pada prinsipnya PP PPM menilai pelaksanaan Musda sudah sesuai AD/ART. Validasi dan verifikasi telah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi. Karena itu, proses Musda kami nyatakan berjalan sesuai aturan," kata Patriani dalam keterangan resminya.
PP PPM juga menegaskan kepercayaan kepada Suhardiman Amby sebagai Ketua PPM Riau diberikan melalui mekanisme organisasi yang sah. Keputusan tersebut, menurut Patriani, merupakan hasil Musda yang dihadiri para Ketua Cabang pemilik hak suara serta mendapat dukungan Pimpinan Pusat dan LVRI Riau.
Ia menyebut PPM Riau saat ini membutuhkan figur pemimpin yang memiliki kemampuan membangun organisasi, menggerakkan kader, dan menyediakan sumber daya untuk membesarkan organisasi. Atas pertimbangan tersebut, PP PPM menilai hasil Musda harus dihormati seluruh kader tanpa terkecuali.
Patriani mengungkapkan Fadila juga mengikuti seluruh rangkaian Musda. Oleh karena itu, apabila terdapat ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan, menurutnya, hal tersebut merupakan dinamika yang lazim dalam organisasi. Namun, ia mempertanyakan dasar membawa persoalan tersebut ke ranah pidana karena substansi yang dipersoalkan merupakan proses internal organisasi yang telah selesai.
"Pimpinan Pusat berpendapat organisasi harus dijalankan secara dewasa. Apabila terdapat perbedaan pandangan atau persoalan personal, semestinya diselesaikan melalui mekanisme organisasi, bukan dengan membangun opini yang berpotensi merugikan organisasi," ujarnya.
Atas dasar itu, PP PPM menyatakan sedang menggelar kajian hukum untuk menentukan langkah yang akan diambil. Menurut Patriani, organisasi memiliki hak memperoleh perlindungan hukum apabila merasa nama baik, kehormatan organisasi, maupun pengurus dirugikan oleh penyampaian informasi yang dinilai tidak benar.
PP PPM menegaskan bahwa kajian tersebut bukan berarti telah terjadi tindak pidana. Namun, apabila berdasarkan pendapat tim hukum ditemukan adanya unsur pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, organisasi tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Di sisi lain, Patriani mengingatkan bahwa PPM merupakan organisasi perjuangan yang dibentuk untuk menghimpun putra-putri keturunan Veteran Republik Indonesia. Karena itu, seluruh kader diharapkan menjaga persatuan dan menghormati keputusan organisasi yang telah diambil melalui mekanisme konstitusional.
Mengakhiri keterangannya, Patriani memastikan keputusan PP PPM tetap sama, yakni pelaksanaan pelantikan kepengurusan PPM Riau akan tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Menurutnya, seluruh tahapan organisasi telah selesai dilaksanakan dan tidak terdapat alasan organisasi untuk menunda ataupun membatalkan pelantikan tersebut. (rls)
#Pemuda Panca Marga Riau #Musda PPM #Patriani Paramita Mulya