TABLOIDTIRAI.COM – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus berkembang. Perkara yang awalnya berfokus pada dugaan suap dalam seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) kini merambah dugaan korupsi terkait proses pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 3.800 hektare.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik mulai menelusuri rangkaian proses pengusulan pelepasan kawasan hutan, termasuk pertemuan rombongan Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan Kementerian Kehutanan di Jakarta pada 2 Juni 2026.
Salah satu pejabat yang turut menjadi perhatian dalam pengembangan penyidikan adalah Asisten I Setda Kuansing, dr. Fahdiansyah atau yang akrab disapa Dokter Ukup. Namanya muncul setelah penyidik mendalami sejumlah keterangan saksi dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan agenda tersebut.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Bendahara KUD Prima Sehati dan Kepala Desa Setiang, Pucuk Rantau, Rasyid. Bahkan pada Senin (6/7), penyidik melakukan penggeledahan di rumah Rasyid di Desa Setiang.
Rasyid membenarkan rumahnya didatangi penyidik KPK. Namun, ia mengatakan tidak ada dokumen maupun barang yang disita.
"Iya, rumah saya didatangi KPK. Tidak ada yang dibawa, mereka hanya melihat-lihat," kata Rasyid, Selasa (7/7).
Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami adanya transfer uang sebesar Rp10 juta dari Rasyid kepada dr. Fahdiansyah. Rasyid mengakui transaksi tersebut, tetapi menegaskan uang itu merupakan pinjaman pribadi dan bukan berasal dari kelompok tani maupun terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.
"Transfer itu memang benar. Tapi itu uang saya pribadi karena Pak Ukup meminjam saat akan berangkat ke Jakarta," ujarnya.
Rasyid juga membantah adanya pungutan kepada masyarakat dalam proses pengusulan pelepasan kawasan hutan di Desa Sitiang. Menurutnya, usulan pelepasan kawasan seluas sekitar 1.300 hektare di desanya telah diperjuangkan sejak 2017 untuk memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah lama dikuasai masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan telah melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK setelah menemukan sebuah amplop yang disebut tertinggal usai pertemuan dengan rombongan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Menteri menyatakan amplop tersebut langsung dikembalikan melalui ajudannya.
Hingga kini, KPK masih mencocokkan keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan antara aliran dana, proses pelepasan kawasan hutan, dan perkara dugaan korupsi yang sedang disidik. Belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai status hukum baru terhadap Asisten I Setda Kuansing maupun pihak lain dalam pengembangan perkara tersebut. (JN)
#KPK di Kuansing #Dugaan Korupsi Pelepasan Kawasan Hutan #Asisten 1 Setda Kuansing