Sidang Lanjutan Abdul Wahid, Kuasa Hukum Nilai Keterangan Ahli Menguntungkan Posisi Terdakwa

Sidang Lanjutan Abdul Wahid, Kuasa Hukum Nilai Keterangan Ahli Menguntungkan Posisi Terdakwa

TABLOIDTIRAI.COM - Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai keterangan saksi ahli hukum administrasi negara dan hukum keuangan negara, Dr. W. Riawan Tjandra, SH., M.Hum, dalam persidangan dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau justru memperkuat argumentasi pembelaan.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/6), dengan terdakwa Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan ahli menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan keuangan daerah telah didelegasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.

Menurut Kemal, apabila terdapat persoalan administratif dalam proses pengelolaan keuangan tersebut, maka tanggung jawab berada pada pihak yang menerima delegasi kewenangan. "Kalaupun ada pelanggaran administratif, yang bertanggung jawab adalah Ketua TAPD karena itu bentuk delegasi. Begitu undang-undang mengatur," kata Kemal.

Terkait polemik proses review dalam pergeseran anggaran, Kemal menyebut ahli menerangkan bahwa permohonan review yang diajukan Kepala Dinas PUPR-PKPP kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara hukum dianggap telah memperoleh persetujuan apabila tidak mendapat tanggapan dalam waktu lima hari kerja.

"Dalam waktu lima hari kerja kalau tidak dibalas APIP, APIP dianggap menyetujui. Jadi selesailah urusan review," ujarnya.

Kemal juga menilai ahli menegaskan bahwa apabila terdapat pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme administrasi dan tidak serta-merta diproses sebagai tindak pidana.

Selain itu, ia menyoroti keterangan ahli mengenai pentingnya pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi jabatan. Menurut Kemal, ahli juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat dalam menjalankan program pemerintahan.

Terkait keberadaan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur, Kemal menyatakan pengangkatan yang bersangkutan dilakukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pemerintahan dan visi-misi kepala daerah yang baru dilantik.

"Menurut ahli, pemerintah harus mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. Kehadiran tenaga ahli dibutuhkan untuk mendukung percepatan program-program pemerintahan," katanya.

Kemal menegaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk membantah dakwaan yang diajukan penuntut umum. 

"Kami sejak awal sudah menyiapkan alat-alat bukti untuk mendukung bahwa tuduhan yang didakwakan tidak benar akan terbukti. Minggu depan kami akan menghadirkan saksi a de charge dan ahli a de charge yang meringankan," tutup Kemal. (rls)

#Sidang Lanjutan Abdul Wahid #Keterangan Saksi Ahli #JPU KPK RI