Mediasi Kembali Ditunda Dan Terkesan Bertele-tele, TAM Minta Agenda Sidang Berikutnya Masuk Ke Pokok Permasalahan

Mediasi Kembali Ditunda Dan Terkesan Bertele-tele, TAM Minta Agenda Sidang Berikutnya Masuk Ke Pokok Permasalahan

TABLOIDTIRAI.COM – Tim Advokat Marjani (TAM) menyampaikan bahwa agenda mediasi dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 136/Pdt.G/2026/PN Pbr yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari ini belum memasuki pembahasan substansi perkara karena para Tergugat meminta waktu untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap Resume Mediasi yang telah disampaikan Para Penggugat.

Dalam mediasi tersebut, Penggugat I dan Penggugat II hadir melalui Kuasa Hukumnya. Sementara pihak KPK dan Para Penyidik KPK hadir melalui kuasa hukum secara Zoom, Arief Setiawan hadir melalui kuasa hukumnya, dan Ferry Yunanda hadir secara daring. Sedangkan Dani M. Nursalam dan Netty tidak hadir maupun tidak diwakili kuasa hukum.

Wakil Ketua Tim Advokat Marjani (TAM), Alhamran Ariawan, S.H., M.H., telah membacakan dan menyerahkan Resume Mediasi yang berisi dasar hukum gugatan, pokok keberatan Para Penggugat, pertimbangan kemanusiaan, serta usulan penyelesaian yang diharapkan dapat menjadi bahan diskusi dalam mediasi.

Namun demikian, pihak KPK dan Para Penyidik KPK meminta waktu selama dua minggu untuk memberikan tanggapan tertulis. Permintaan serupa juga disampaikan oleh pihak Arief Setiawan dan Ferry Yunanda.

Menanggapi hal tersebut, Tim Advokat Marjani (TAM) menyampaikan keberatan atas penundaan yang terkesan bertele-tele, mengingat proses mediasi seharusnya menjadi sarana komunikasi yang efektif untuk membahas substansi sengketa dan mencari kemungkinan penyelesaian.

Ali Husin Nasution, S.H., Sekretaris Tim Advokat Marjani (TAM), menyatakan bahwa pihak Penggugat menghormati keputusan Mediator, namun berharap agenda mediasi berikutnya tidak lagi hanya membahas persoalan administratif.

"Hari ini pada dasarnya Para Penggugat telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan Resume Mediasi secara lengkap. Namun kami melihat belum ada tanggapan substantif dari Para Tergugat karena seluruhnya memilih memberikan jawaban tertulis pada agenda berikutnya," ujarnya.

Menurut Ali Husin Nasution, TIM TAM juga telah menyampaikan keberatan karena jeda waktu dua minggu dinilai cukup panjang untuk sebuah proses mediasi yang bertujuan membangun komunikasi dan mencari titik temu.

"Kami berharap pada agenda berikutnya seluruh pihak sudah siap dengan jawaban yang jelas dan substantif. Jangan sampai mediasi hanya menjadi formalitas prosedural tanpa adanya pembahasan terhadap pokok-pokok keberatan yang diajukan Penggugat," imbuh Ali.

Terkait kehadiran melalui Zoom, TAM menghormati alasan efisiensi anggaran yang disampaikan oleh pihak KPK. Namun menurutnya, efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kualitas dan efektivitas mediasi.

"Kami memahami alasan efisiensi anggaran. Namun perkara ini menyangkut hak-hak warga negara, nama baik, kehormatan, serta masa depan keluarga Penggugat. Karena itu kami berharap seluruh pihak yang hadir melalui Zoom benar-benar memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan dan mengambil sikap terhadap substansi mediasi," pungkasnya.

Berdasarkan kesepakatan yang difasilitasi Mediator, mediasi ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 24 Juni 2026, dengan mekanisme kehadiran melalui Zoom bagi pihak KPK dan Ferry Yunanda sebagai alternatif yang disetujui.

TAM menegaskan tetap menghormati proses mediasi yang sedang berlangsung dan berharap agenda berikutnya dapat menjadi ruang dialog yang lebih produktif, terbuka, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa secara adil dan bermartabat. (rls)

#KPK RI #Sidang PMH Marjani #Tim Advokat Marjani #Marjani Riau