TABLOIDTIRAI.COM - Pimpinan DPR RI meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), yang belakangan menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa guru aparatur sipil negara (ASN) yang dikaitkan dengan kasus tersebut harus dikenai sanksi berat apabila nantinya terbukti terlibat berdasarkan hasil proses hukum yang berjalan.
Menurut Sari, kasus yang ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial itu telah mengguncang rasa kemanusiaan. Terlebih lagi, korban merupakan seorang anak yatim piatu yang seharusnya memperoleh perlindungan, perhatian, serta kasih sayang dari lingkungan sekitarnya, termasuk dari dunia pendidikan.
"Video kasus guru dan suami yang kemarin sempat viral memang sangat mengguncang nurani kita bersama, apalagi itu menimpa seorang anak yatim piatu yang seharusnya mendapat perhatian dan kasih sayang, terutama dari gurunya," ujar Sari, dilansir dari rmol.id, Sabtu (25/7).
Politikus Partai Golkar tersebut juga mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada kepolisian menjalankan penyelidikan dan penyidikan secara objektif, profesional, dan menyeluruh.
"Kita serahkan semuanya ke aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, apakah guru yang sempat diarak oleh warga terlibat atau tidak," katanya.
Sari menambahkan, apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya keterlibatan guru ASN tersebut, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika memang terlibat, saya sebagai pimpinan selain mengecam tentunya BKN juga harus bersikap tegas dan memberikan sanksi berat, agar peristiwa ini bisa kita jadikan pelajaran bersama," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa profesi guru memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter dan moral generasi muda. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga pendidik harus diproses secara serius dan transparan.
Selain mendesak penegakan hukum, Sari juga meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada masyarakat mengingat perkara tersebut telah menjadi perhatian publik.
"Saya minta kepada kepolisian atau penyidik di Tanjungbalai untuk menyidiknya secara terbuka dan menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala dan akuntabel kepada masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, Sari mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta tetap mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, apabila alat bukti telah memenuhi unsur pidana, maka setiap pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Adapun pemberian sanksi etik maupun administratif terhadap ASN tetap harus melalui mekanisme pemeriksaan internal agar keputusan yang diambil sesuai prosedur.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan warga menggeruduk rumah seorang guru ASN perempuan di Tanjungbalai. Dalam video itu terlihat puluhan warga berkumpul di depan rumah pasangan suami istri tersebut dan meluapkan kemarahan terkait dugaan pencabulan terhadap seorang siswa kelas V sekolah dasar berusia 12 tahun.
Narasi yang beredar di media sosial menyebut pasangan tersebut diduga terlibat dalam tindak asusila terhadap anak. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pembuktian yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
Kepala Lingkungan V Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Sadam Husein, membenarkan adanya peristiwa penggerudukan rumah tersebut. Ia menjelaskan, keramaian bermula setelah warga menerima informasi mengenai dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Menurut Sadam, situasi kemudian memanas akibat adu argumen di lokasi yang memicu semakin banyak warga berdatangan.
Sementara itu, kepolisian telah menetapkan D (37), yang merupakan suami guru ASN tersebut, sebagai tersangka. Hingga kini penyidik masih terus mendalami perkara guna mengungkap seluruh fakta, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. (TN)
#DPR RI #Sari Yulianti #Pencabulan anak