Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Usai Diperiksa Kasus Dugaan TPPU

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Usai Diperiksa Kasus Dugaan TPPU

TABLOIDTIRAI.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Bundar Kejagung, Jumat malam (24/7).

Berdasarkan pantauan di lokasi, mobil tahanan Kejagung yang mengangkut Febrie tiba di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.22 WIB.

Saat turun dari kendaraan tahanan, Febrie langsung digiring petugas menuju ruang tahanan. Ia tampak tidak mengenakan rompi merah muda bertuliskan tahanan Kejagung maupun diborgol. Ketika wartawan mempertanyakan alasan dirinya tidak memakai rompi tahanan, Febrie hanya memberikan jawaban singkat.

"Enggak lah," ujar Febrie.

Sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang mengakibatkan pemadaman listrik di Sumatera.

Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan ulang setelah sebelumnya Febrie tidak hadir dengan alasan sakit. Pada kesempatan yang sama, seorang saksi berinisial NH juga tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan.

Dalam penanganan perkara ini, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, termasuk barang bukti berupa emas dan valuta asing yang sebelumnya disita dari kediaman Febrie Adriansyah.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang mayoritas diisi jaksa senior dengan pengalaman bertugas di KPK. Pembentukan tim itu bertujuan menjaga independensi dan profesionalitas penyidikan sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam perkara yang menjadi sorotan publik.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat permintaan supervisi dari Kejagung. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan surat tersebut diajukan ketika posisi Jampidsus masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

"Sekarang untuk saat ini memang KPK sudah menerima surat permintaan, tapi surat permintaan itu waktu itu dibuat oleh Plt Jampidsus untuk dilakukan supervisi," kata Setyo kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat siang (24/7).

Menurut Setyo, surat tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejagung.

"Namun demikian, secara prosedur awal untuk bisa mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, khususnya oleh Jampidsus, itu sudah ditindaklanjuti oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi," ujarnya.

Meski demikian, Setyo menegaskan bahwa keterlibatan KPK saat ini masih berada pada tahap koordinasi dan belum memasuki proses supervisi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sementara baru kami lakukan koordinasi. Nanti akan ada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di KPK, yaitu dilakukan pembahasan secara mendetail yang masuk pada ranah supervisi," pungkas Setyo. (tirai/rmol)

#TPPU #Jampidsus #Rutan KPK