TABLOIDTIRAI.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus perusakan ekosistem mangrove di Kabupaten Rokan Hilir dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, total kawasan hutan mangrove yang dirambah mencapai sekitar 118 hektare.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial FA dan SA. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi juga menyita dua unit alat berat yang diduga digunakan untuk membuka lahan.
Kawasan mangrove yang mengalami kerusakan berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Irjen Herry menegaskan Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian hutan maupun ekosistem pesisir.
"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap FA berawal dari laporan Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama.
Menurut Ade, FA diduga melakukan pembukaan kawasan hutan seluas kurang lebih tiga hektare di Dusun SK I RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
"Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)," ujar Kombes Ade.
Kasus lainnya berhasil diungkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan di kawasan mangrove Pasir Limau Kapas.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan SA sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga mulai membuka lahan sejak November 2025 dengan menggunakan alat berat jenis excavator.
Hasil pemetaan menunjukkan luas lahan yang telah dibuka mencapai 115,21 hektare. Rinciannya meliputi 7,63 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare Areal Penggunaan Lain (APL).
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove," jelas Kombes Ade.
Padahal, kegiatan tersebut telah dilarang oleh Kelompok Masyarakat Hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas melalui Surat Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal (12/1) tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove. Namun, larangan tersebut diduga tetap diabaikan oleh tersangka.
Penyidik juga mengungkap bahwa kawasan mangrove di Pasir Limau Kapas telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir seluas sekitar 650 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10767 Tahun 2024.
"Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi dari kedua perkara serta meminta keterangan sejumlah ahli," jelas Kombes Ade.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF tahun 2012 berwarna oranye dan satu unit excavator Hitachi berwarna oranye bertuliskan SA4403.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (rls)
#Polda Riau #Hutan mangrove #118 hektare