TABLOIDTIRAI.COM - Tiga unit kendaraan pengangkut sampah yang tidak lagi memiliki izin operasional ditertibkan oleh tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Kota Pekanbaru.
Ketiga armada tersebut diketahui masih menggunakan stiker Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang sudah tidak berlaku. Penggunaan atribut lama itu membuat kendaraan tampak seperti armada resmi yang masih diperbolehkan beroperasi.
Penertiban dilakukan saat petugas melaksanakan pengawasan rutin di kawasan trans depo Jalan Air Hitam, Pekanbaru, Selasa (8/9) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan DLHK Kota Pekanbaru, Juli Victorino, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Mewakili Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, ia mengatakan pengawasan dilakukan terhadap kendaraan pengangkut sampah yang keluar-masuk kawasan trans depo.
"Kita melaksanakan kegiatan rutin, gabungan dari bidang PPL, Kepala UPT Pengelolaan Persampahan dan PPNS Satpol PP. Pengawasan angkutan LPS yang memiliki izin operasional. Giat kita di seputaran Trans Depo Air Hitam," ujar pria yang akrab disapa Rino itu, Rabu (9/9).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan sekitar 40 kendaraan pengangkut sampah yang akan memasuki lokasi pembuangan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap armada memiliki dokumen dan izin operasional yang masih berlaku.
Dari puluhan kendaraan yang diperiksa, tiga unit diketahui tidak dapat menunjukkan izin resmi dari DLHK Kota Pekanbaru.
Rino mengatakan, ketiga armada tersebut tidak hanya beroperasi tanpa izin, tetapi juga diketahui membuang sampah ketika jam operasional trans depo telah berakhir.
Menurutnya, kendaraan tersebut sebelumnya memang pernah menjadi bagian dari mitra LPS. Namun, setelah kerja sama dihentikan, stiker yang menjadi tanda armada LPS tidak ikut dilepas.
"Yang tidak bisa menunjukkan izinnya itu tiga unit. Mereka ini membuang sampah ke trans depo pada saat jam tutup trans depo. Unit-unit ini memakai stiker LPS, sebelumnya mereka bergabung dengan LPS. Namun sudah diberhentikan dari LPS, tapi stiker angkutan LPS-nya tidak dilepas," jelasnya.
Keberadaan stiker lama tersebut diduga membuat kendaraan dapat masuk ke kawasan trans depo meski status operasionalnya sudah tidak aktif.
Petugas juga mendapati adanya dugaan kedekatan antara pengemudi dengan petugas yang berjaga di lokasi. Kondisi itu disebut membuat armada tersebut dapat masuk tanpa melalui pemeriksaan sebagaimana mestinya.
"Ya karena sudah kenal dengan pengawas di trans depo, mereka main masuk saja. Mereka ini masuk di jam stopnya timbangan. Sementara yang memegang data mobil ini masih aktif atau tidaknya itu petugas timbangan," ungkap Rino.
Atas pelanggaran tersebut, tiga kendaraan beserta pengemudinya kemudian digiring ke Markas Satpol PP Kota Pekanbaru.
Seluruh armada diserahkan kepada Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan serta proses penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
"Unit kami giring ke kantor Satpol PP. Kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan perda," pungkasnya. (TN)
#Mobil sampah di tertibkan #Stiker LPS tidak berlaku #Trans Depo