Dugaan Pungli Di Pasar Panam Mencuat: Sudah Bayar Ke Pemko, Pedagang Mengaku Diminta Iuran Rp20-25 Ribu Tiap Minggu

Dugaan Pungli Di Pasar Panam Mencuat: Sudah Bayar Ke Pemko, Pedagang Mengaku Diminta Iuran Rp20-25 Ribu Tiap Minggu

TABLOIDTIRAI.COM - Sejumlah pedagang kaki lima di kawasan Pasar Panam, Pekanbaru, mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut telah berlangsung cukup lama. Pungutan tersebut diduga mencapai Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per lapak setiap hari Selasa.

Para pedagang mengaku pungutan dilakukan atas nama Yayasan Ismail, namun tidak disertai karcis atau bukti pembayaran resmi. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan, terlebih para pedagang mengaku sebelumnya telah membayar retribusi resmi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dikutip dari media genta, pungutan tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang berinisial Eri, yang disebut-sebut merupakan pensiunan anggota TNI AD.

“Setiap hari Selasa kami diminta membayar sekitar Rp20 ribu sampai Rp25 ribu per lapak. Tidak ada karcis resmi. Sementara retribusi resmi yang kami bayarkan kepada Pemko Pekanbaru hanya Rp5 ribu dan diberikan bukti karcis,” ujar salah seorang pedagang, yang minta identitasnya dirahasiakan.

Sejumlah pedagang menduga, ada pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan / Back Up atas aktivitas tersebut. Mayoritas pedagang enggan untuk membantah, diduga Diback up oleh seorang bergelar 'Datuk' dan disebut mantan Narapidana, dan kerap mengatasnamakan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho berkaitan aktivitas tersebut. Namun, sejauh ini belum ada bukti yang menunjukkan bahwa Wali Kota Pekanbaru terlibat atau memberikan perintah terkait pungutan tersebut.

“Kami mau protes, tapi takut. Mereka bilang ada hubungan dengan pihak yang punya pengaruh, bahkan menyebut nama wali kota. Padahal kami sudah membayar retribusi resmi kepada Pemko Pekanbaru,” ungkap pedagang lainnya.

Para pedagang berharap aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kota Pekanbaru segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas pungutan yang dilakukan di kawasan Pasar Panam tersebut. Jika pungutan tersebut memang tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan tanpa mekanisme resmi, para pedagang meminta agar aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaan nama yayasan dalam penarikan pungutan juga dinilai perlu diklarifikasi, termasuk mengenai dasar kewenangan, pihak yang memberikan izin, serta ke mana uang pungutan tersebut disetorkan. (MZ)

#Pemko Pekanbaru #Dugaan Pungli #Pasar Panam Pasar Selasa