Bareskrim Ungkap Motif Kebakaran Hutan dan Lahan, 112 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Ungkap Motif Kebakaran Hutan dan Lahan, 112 Orang Jadi Tersangka

TABLOIDTIRAI.COM - Bareskrim Polri mengungkap motif yang melatarbelakangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Dari hasil penyidikan, sebagian besar kasus diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, mengatakan penggunaan api untuk membersihkan lahan masih menjadi modus yang ditemukan di sejumlah daerah. Cara tersebut dipilih karena dinilai lebih cepat dalam proses pembukaan lahan.

"Modus operandinya adalah lebih dominan itu adalah dengan pembukaan untuk pembukaan lahan," kata Pipit di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (4/9).

Menurut Pipit, kebakaran terjadi dengan berbagai cara. Sebagian pelaku diduga sengaja melakukan pembakaran, sementara kasus lainnya bermula dari penggunaan api untuk membersihkan lahan yang kemudian tidak terkendali.

"Bahwasanya modus operandi saat ini yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa membakar tumpukan kayu maupun rumput yang telah mengering pada kondisi musim kemarau ekstrem memiliki risiko tinggi. Kondisi tersebut semakin berbahaya apabila terjadi fenomena El Nino yang kuat karena api dapat lebih cepat meluas dan sulit dipadamkan.

"Tumpukan-tumpukan yang sudah dikeringkan dan dibakar pada saat kondisi seperti ini memang sangat rentan dan sangat membahayakan," tuturnya.

112 Orang Ditahan sebagai Tersangka

Dalam penanganan perkara karhutla, Polri telah menerima dan memproses 167 laporan polisi selama periode 1 Januari hingga 3 September.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga pelaku yang berkaitan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan.

"Terkait dengan jumlah laporan polisi, penanganan perkara yang sudah kami rincikan tadi, serta luas area, itu ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga," ujar Pipit.

Adapun sebaran 112 tersangka berdasarkan wilayah Polda jajaran adalah sebagai berikut:

- Polda Riau: 42 tersangka

- Polda Sumatera Selatan: 20 tersangka

- Polda Kalimantan Tengah: 20 tersangka

- Polda Kalimantan Timur: 13 tersangka

- Polda Jambi: 8 tersangka

- Polda Kalimantan Barat: 7 tersangka

- Polda Kalimantan Selatan: 2 tersangka

Pipit menjelaskan, seluruh tersangka yang diproses hingga saat ini merupakan individu atau perorangan. Lahan yang terbakar umumnya merupakan tanah milik pribadi yang berada di sekitar tempat tinggal atau pekarangan mereka.

"Update yang hari ini kami laporkan dari 167 laporan itu, semuanya perorangan. Lahan yang mereka gunakan atau mereka yang mengakibatkan kebakaran itu adalah milik perorangan juga," jelasnya.

Sementara itu, hingga kini belum ada perusahaan atau korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla tersebut.

Meski demikian, Polri masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan korporasi. Pipit menegaskan, apabila penyidik menemukan fakta dan bukti yang mengarah pada keterlibatan perusahaan, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai hukum.

"Kalau ada informasi terkait temuan fakta di lapangan, akan kami tindak lanjuti dan cross check," pungkasnya. (TN)

#Karhutla #Pelaku #112 tersangka