TABLOIDTIRAI.COM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menyeret nama Ruben Onsu akhirnya berujung damai. Pelapor yang merupakan seorang pengusaha berinisial DM sepakat mencabut laporan setelah menerima pengembalian kerugian.
Kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy, mengungkapkan bahwa kesepakatan damai tercapai setelah uang sebesar Rp3,5 miliar dikembalikan sepenuhnya oleh pihak terlapor. “Alhamdulillah, hari ini telah dilakukan perdamaian dengan mengembalikan sejumlah Rp 3,5 miliar kepada korban,” ujar Ramzy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/8).
Tak hanya itu, pihak pelapor juga secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pencabutan tersebut dilakukan langsung oleh kuasa hukum bersama pelapor pada hari yang sama. “Dan hari ini saya bersama pelapor juga telah melakukan pencabutan laporan polisi di Polres Jaksel,” lanjut Ramzy.
Menanggapi hal ini, Kasi Humas Polres Jaksel, Joko Adi Wibowo, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti dengan mekanisme restorative justice (RJ). Proses tersebut mencakup gelar perkara sebagai langkah akhir sebelum penghentian penyidikan.
“Setelah RJ nanti penyidik akan melakukan gelar perkara, yang pada akhirnya bertujuan untuk menghentikan penyidikan,” jelas Joko di Mapolres Jaksel.
Diketahui, laporan terhadap Ruben Onsu sebelumnya diajukan oleh seorang berinisial P pada 22 Agustus 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana. Kini, dengan adanya kesepakatan damai dan pengembalian kerugian, kasus tersebut dipastikan mengarah pada penyelesaian di luar pengadilan. (TN)
#Ruben Onsu Damai #Restorative Justice #Artis Ruben Onsu