KPK Banding Putusan Dani M Nursalam, Kuasa Hukum Pilih Terima Vonis

KPK Banding Putusan Dani M Nursalam, Kuasa Hukum Pilih Terima Vonis

TABLOIDTIRAI.COM - Advokat Dani M Nursalam, Bachtiar Sitohang, menyatakan menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Meski demikian, tim kuasa hukum memastikan tidak akan menempuh upaya hukum serupa.

Bachtiar berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau tetap mempertahankan vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap kliennya.

"Kami tentu menghargai langkah JPU KPK yang mengajukan banding. Namun, dari pihak kami tidak akan mengajukan banding. Semoga hasilnya menjadi yang terbaik untuk Pak Dani M Nursalam," ujar Bachtiar, Rabu (5/8).

Ia menilai terdapat sejumlah aspek yang patut dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat banding. Salah satunya terkait posisi Dani M. Nursalam yang disebut berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang dalam perkara tersebut.

Selain itu, Bachtiar menyebut kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani proses persidangan. Dani juga telah mengembalikan seluruh uang operasional tim yang diterimanya dari tindak pidana sebelum jaksa membacakan tuntutan serta telah menyampaikan permohonan maaf.

"Sebagaimana diketahui, Pak Dani berada pada posisi relasi kuasa yang tidak seimbang. Selama persidangan beliau kooperatif, uang operasional tim yang diperoleh dari tindak pidana juga sudah dikembalikan sebelum tuntutan, dan beliau sudah meminta maaf," katanya.

Atas dasar itu, Bachtiar berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau tidak memperberat hukuman yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Harapan kami, semoga putusan Pengadilan Tinggi terkait hukuman yang sudah dijatuhkan tidak naik dari putusan Pengadilan Negeri. Mohon doa agar yang terbaik untuk Pak Dani M Nursalam," tutupnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Dani M Nursalam.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Dani yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan terhadap kepala UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Majelis hakim menyatakan Dani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana penjara, Dani juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp220 juta. Namun, jumlah tersebut dikurangi dengan pengembalian uang kepada negara melalui rekening KPK, yakni Rp50 juta dari Tata Maulana dan Rp170 juta dari Dani.

"Dengan begitu, terdakwa Dani M Nursalam tidak lagi dibebankan membayar uang pengganti," kata hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. JPU juga menuntut Dani membayar denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

Selain itu, JPU menghitung kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan Dani sebesar Rp220 juta. Namun, nominal tersebut telah tertutupi melalui pengembalian dana kepada KPK.

Dalam perkara ini, Dani didakwa melakukan pemerasan bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif M. Arief Setiawan, serta ajudan Gubernur Riau, Marjani. Total dana yang dikumpulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp3,55 miliar. (*)

#KPK #Tipikor #Dani M Nursalam