TABLOIDTIRAI.COM - Jurnalis senior Bambang Harymurti mengingatkan pentingnya pengaturan yang ketat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar kewenangan negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Hal tersebut disampaikan Bambang saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).
Dalam pertemuan yang digelar untuk menyerap masukan dari sejumlah tokoh masyarakat tersebut, Bambang menyoroti perlunya batasan hukum yang jelas serta transparansi dalam pelaksanaan kewenangan perampasan aset.
Menurutnya, aturan yang dibuat harus mampu mencegah penggunaan kewenangan tersebut sebagai instrumen untuk kepentingan politik. Ia menilai, perlindungan terhadap warga negara tidak cukup hanya bergantung pada sikap pejabat yang sedang memegang kekuasaan.
“Undang-undang harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik. Kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa,” kata Bambang.
Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo itu menilai kewenangan untuk merampas kekayaan memiliki daya tekan yang sangat besar terhadap masyarakat. Karena itu, potensi penyalahgunaannya harus dicegah sejak awal melalui ketentuan hukum yang tegas.
Bambang menyebut RUU Perampasan Aset perlu secara jelas melarang penggunaan kewenangan tersebut untuk membungkam lawan politik, mengintimidasi wartawan maupun masyarakat sipil, menyelesaikan persoalan pribadi, menghukum aktivitas politik yang sah, hingga menekan perusahaan karena kepentingan politik.
Selain itu, aturan tersebut juga harus mencegah tindakan penargetan terhadap seseorang secara selektif tanpa didasarkan pada kriteria hukum yang objektif.
Ia menegaskan, kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan bukanlah bentuk paranoia. Menurut Bambang, besarnya kewenangan negara dalam perampasan aset justru membutuhkan sistem hukum yang mampu membatasi penyalahgunaan kekuasaan.
“Ini bukan paranoia, kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar pengaruhnya terhadap warga negara. Jadi prinsipnya, perlindungan terbaik bukanlah janji bahwa pejabat hari ini akan bertindak dengan benar. Perlindungan terbaik adalah membangun struktur hukum yang membuat penyalahgunaan menjadi sulit dilakukan,” pungkas Bambang. (TN)
#Komisi III #RUU Perampasan Aset #Rapat