TABLOIDTIRAI.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dinilai perlu memuat ketentuan mengenai pembentukan badan independen yang bertugas mengawasi proses perampasan serta pemulihan aset negara.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismail di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8).
Machfud menjelaskan, keberadaan badan independen penting untuk memastikan pengawasan terhadap aset yang dirampas maupun aset yang harus dikembalikan kepada negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Saya sependapat harus ada Badan yang independen, Menteri Keuangan tadi, terus kemudian Kepolisian, Kejaksaan itu yang harus berdiri sendiri untuk bisa ngawasi proses masuk maupun barang yang harus dikembalikan ke negara," ujar Machfud.
Legislator Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa proses pemulihan aset negara harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pemulihan aset bagi negara harus diawali dengan proses penetapan bahwa aset tersebut memang layak untuk dipulihkan sesuai prosedur hukum.
"Pemulihan aset untuk negara itu juga harus diawali dari proses untuk menjadi yang harus dipulihkan," katanya.
Machfud juga menekankan bahwa setiap aset yang menjadi objek perkara wajib melalui proses peradilan sebelum diputuskan apakah aset tersebut dirampas atau dikembalikan kepada negara. Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak setiap pihak yang terkait.
"Contoh, suatu barang yang disita, objek dari suatu perkara, kemudian itu yang seharusnya juga tidak disita, harus melalui proses peradilan dulu," tandas Machfud. (Tirai/rmol)
#RUU #perampasan aset #Machfud