MAI Apresiasi Langkah MUI Susun RUU Anti-LGSP

MAI Apresiasi Langkah MUI Susun RUU Anti-LGSP

TABLOIDTIRAI.COM – Presidium Majelis Arah Indonesia (MAI), Ustaz Slamet Maarif, menyampaikan apresiasi atas langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Anti Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (RUU Anti-LGSP).

Apresiasi tersebut disampaikan Slamet sebagai respons terhadap proses finalisasi naskah akademik dan draf RUU Anti-LGSP yang saat ini sedang dilakukan MUI sebelum nantinya diajukan kepada DPR dan pemerintah.

"Bagus, sangat setuju. Kita apresiasi langkah MUI," ujar Slamet kepada RMOL, Minggu (2/8).

Tokoh Gerakan 212 itu juga memberikan dukungan terhadap rekomendasi MUI yang mengusulkan penggunaan istilah LGSP sebagai pengganti sebutan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Menurutnya, istilah tersebut lebih tepat karena praktik yang dimaksud telah dilarang dalam ajaran Islam maupun agama-agama lainnya.

Slamet menilai keberadaan regulasi khusus diperlukan sebagai dasar hukum yang kuat untuk membendung perilaku LGSP yang dinilai semakin mengkhawatirkan di tengah masyarakat.

Ia juga menyinggung bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan sinyal mengenai persoalan tersebut melalui Peraturan Presidensi (Perpres) 111/2025.

"Apalagi pemerintah lewat Perpres sudah menyatakan bahwa LGBT merupakan ancaman non-militer," tegasnya.

Menurutnya, penyusunan RUU Anti-LGSP oleh MUI diharapkan dapat menjadi masukan bagi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR dalam upaya menjaga norma hukum serta moral bangsa. (*)

#RUU #MUI #Anti LGSP