Kades Lubuk Besar yang Mengaku Firaun Kini Diproses Polda Riau, Dugaan Korupsi Dana Desa dan Mafia Kawasan Hutan

Kades Lubuk Besar yang Mengaku Firaun Kini Diproses Polda Riau, Dugaan Korupsi Dana Desa dan Mafia Kawasan Hutan
Keterangan foto: Salah satu Screenshot bagian konten yang diunggah di akun TikTok pribadi Kepala Desa Lubuk Besar, Tri Aprianto, pada 13 Januari 2026 lalu.

TABLOIDTIRAI.COM – Kepala Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Tri Aprianto, tengah menjadi sorotan setelah Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMAK) Riau mengadukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di wilayah yang disebut kawasan hutan.

Laporan FORMAK Riau ke Polda Riau tertanggal 1 September 2026 mempersoalkan dugaan penyimpangan Dana Desa 2025 dengan total anggaran Rp215,6 juta untuk tiga kegiatan. FORMAK meminta dokumen anggaran diperiksa dan pekerjaan di lapangan diukur untuk memastikan kesesuaian antara anggaran dan hasil pekerjaan. 

Tiga kegiatan tersebut terdiri dari pembangunan Gedung Taman Baca/MDA senilai Rp142,2 juta, Jalan Usaha Tani Rp46 juta, dan Jalan Permukiman Rp27,3 juta. Nilai Rp215,6 juta tersebut merupakan nilai anggaran kegiatan yang dipersoalkan, bukan kerugian negara yang telah ditetapkan. 

Dalam klarifikasinya, Tri mengakui pernah menerbitkan SKT untuk masyarakat di wilayah yang kemudian disebut masuk kawasan hutan. Tri berdalih dirinya baru mengetahui adanya klaim kawasan hutan tersebut pada 2025. Menurut dia, SKT yang pernah diterbitkan dibuat jauh sebelum mengetahui persoalan tersebut. “Saya memang pernah menerbitkan SKT. Namun, mengenai klaim kawasan hutan, saya baru mengetahui pada 2025 bahwa wilayah tersebut disebut masuk kawasan hutan,” ujar Tri. 

Tri mengatakan penerbitan SKT merupakan bagian dari pelayanan pemerintah desa kepada warga yang mengajukan permohonan atas tanah yang mereka kuasai.

Tri juga mengakui kondisi jalan yang dibangun menggunakan anggaran desa mengalami pengikisan dan kerusakan. Namun, ia membantah kondisi tersebut dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya korupsi atau penyimpangan anggaran.

Menurutnya, jalan tersebut tidak menggunakan lapisan aspal dan telah digunakan masyarakat selama beberapa tahun. Penggunaan sehari-hari serta faktor cuaca, kata dia, menyebabkan material jalan mengalami pengikisan. 

Tri menegaskan pelaksanaan tiga kegiatan tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan tersebut secara hukum.

Di tengah polemik tersebut, aktivitas Tri di media sosial juga menjadi perhatian. Dalam salah satu unggahan akun media sosial LB Tri Aprianto, Tri terlihat membuat video dengan gaya yang menyerupai Firaun. Dalam video tersebut ia memegang tongkat berbentuk ular. Pada unggahan itu terdapat tulisan bernada gurauan:

 “Jangan-jangan gue beneran punya DNA Ramses.”

Unggahan tersebut tentu tidak dapat dijadikan bukti bahwa Tri memiliki hubungan biologis dengan Ramses. Namun, unggahan itu menjadi bagian dari rekam jejak digital yang kini kembali diperbincangkan publik.

Dalih Tri mengenai ketidaktahuannya terhadap status kawasan hutan dipertanyakan Fauzi, aktivis FORMAK Riau. Fauzi mengatakan alasan tidak mengetahui status kawasan perlu diuji melalui dokumen dan rekam jejak administrasi.

Menurut dia, terdapat jejak digital, dokumen dan keputusan hukum sebelumnya yang berkaitan dengan persoalan penerbitan surat di wilayah tersebut.

Fauzi juga menyinggung persoalan yang pernah terjadi sebelum Tri menjabat, termasuk penerbitan surat yang dikaitkan dengan kawasan hutan eks PT Agro Raya Gematrans. “Alasan tidak tahu menurut kami perlu diuji. Ada jejak digital, dokumen dan keputusan yang sudah ada sebelumnya,” ujar Fauzi.

Karena itu, FORMAK meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan penerbit SKT. Polisi diminta menelusuri siapa penerima SKT, kapan diterbitkan, dasar penerbitannya, koordinat lahan dan status kawasan ketika surat dibuat.

Dalam laporan yang diberitakan sebelumnya, FORMAK juga meminta aparat menelusuri pihak yang menguasai dan menikmati manfaat dari lahan yang disebut sebagai kawasan hutan tersebut. Mahasiswa bahkan meminta dugaan keterlibatan pemodal atau pihak lain di balik penguasaan lahan turut diperiksa. 

Persoalan kawasan hutan di Kecamatan Kemuning sendiri bukan isu baru. Pada Juni 2026, perwakilan masyarakat Kemuning, termasuk Tri Aprianto sebagai Ketua APDESI Kecamatan Kemuning, pernah menyampaikan aspirasi ke Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI terkait klaim kawasan hutan yang dinilai berdampak terhadap masyarakat desa. 

Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, dapat berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara persoalan penerbitan atau penggunaan surat yang berkaitan dengan kawasan hutan perlu dilihat berdasarkan status dan fungsi kawasan serta perbuatan konkret yang dilakukan. Ketentuan pidana kehutanan dapat diterapkan apabila unsur pidananya terpenuhi.

Namun, belum tepat menyebut Tri telah terbukti melakukan korupsi atau kejahatan kehutanan. Laporan masyarakat masih harus diuji melalui penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Tri sendiri telah memberikan klarifikasi dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan persoalan tersebut secara hukum.

Kini, publik menunggu langkah Polda Riau untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa serta apakah penerbitan SKT yang dipersoalkan memiliki konsekuensi hukum terkait status kawasan hutan. (TIM)

#Korupsi #Kades Lubuk Besar #SKT