DPRD Pekanbaru Dorong Mediasi Pengelolaan Pasar Kodim, Persoalan Kontrak Jadi Sorotan

DPRD Pekanbaru Dorong Mediasi Pengelolaan Pasar Kodim, Persoalan Kontrak Jadi Sorotan

TABLOIDTIRAI.COM – Persoalan pengelolaan Pasar Kodim yang melibatkan PT Putra Mahajaya (PMJ) dan para pedagang mendapat perhatian dari DPRD Kota Pekanbaru. Dewan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru untuk memfasilitasi mediasi antara pihak pengelola dan pedagang guna mencari solusi terbaik bagi keberlangsungan aktivitas perdagangan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin, mengatakan persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama pihak pengelola. Sejumlah hal menjadi perhatian, terutama terkait masa kontrak pengelolaan pasar yang telah berakhir serta mekanisme kerja sama antara pengelola dengan para pedagang.

"Fokus kita hari ini adalah mengundang pengelola pasar, yakni PMJ dan juga Pasar Bawah, terutama untuk membahas kelanjutan aktivitas pedagang karena memang masa kontraknya telah habis," kata Zainal kepada awak media.

Zainal berharap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru dapat berperan aktif dalam mempertemukan pihak pengelola dengan para pedagang. Menurutnya, pertemuan secara langsung diperlukan agar persoalan yang terjadi tidak semakin berlarut.

"Kita menyarankan agar Pemkot memfasilitasi pertemuan antara pedagang dengan pengelola. Dengan duduk bareng, masalah bisa diselesaikan secara baik tanpa ada pihak yang saling buang badan," ujarnya.

Ia menilai komunikasi antara pedagang dan pengelola selama ini belum berjalan secara optimal. Keluhan dari masing-masing pihak lebih banyak disampaikan secara terpisah kepada pemerintah sehingga belum menghasilkan titik temu.

Melalui mediasi bersama, kedua pihak diharapkan dapat menyamakan pemahaman mengenai berbagai persoalan, termasuk biaya perpanjangan kontrak kios yang sebelumnya menjadi salah satu keluhan pedagang.

Di sisi lain, pihak PMJ juga disebut telah memberikan alternatif berupa skema pembayaran secara cicilan untuk masa kontrak tertentu. Skema tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu opsi dalam pembahasan antara pengelola dan pedagang.

Selain membahas persoalan kontrak dan biaya kios, rapat juga menyoroti pemanfaatan gedung Pasar Kodim. Sebagian area bangunan saat ini tidak hanya dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan, tetapi juga digunakan sebagai fasilitas akomodasi dan sarana pendidikan.

Zainal mengatakan pemanfaatan area tersebut pada prinsipnya dapat dilakukan selama mengikuti aturan yang berlaku, khususnya ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah.

"Kompleks itu terbagi menjadi Gedung A, B, dan C yang khusus diperuntukkan bagi pedagang. Sementara area di atas lantai dua memang boleh dialihfungsikan," jelasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan fungsi maupun pemanfaatan ruang untuk kegiatan lain harus disertai izin dari instansi yang berwenang. Menurutnya, penggunaan kawasan untuk kegiatan komersial maupun pendidikan tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

"Contohnya saat ini sudah ada hotel, kampus, dan asrama. Syarat mendirikan kampus itu tentu harus memiliki izin operasional yang jelas dari pihak terkait, dalam hal ini yang memberi izin sekitarnya seperti UIR," tambahnya.

DPRD Kota Pekanbaru memastikan akan terus berkoordinasi dengan Pemkot Pekanbaru dalam mengawal proses mediasi antara pengelola dan pedagang. Dewan berharap adanya kepastian terkait status dan mekanisme pengelolaan Pasar Kodim sehingga kegiatan perdagangan masyarakat dapat berlangsung dengan lebih tertib serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari. (TN)

#Pasar kodim #Perdagangan #PMJ