BPN Riau: PT ANS dan PT SRS Belum Memiliki HGU di Rokan Hulu

BPN Riau: PT ANS dan PT SRS Belum Memiliki HGU di Rokan Hulu

TABLOIDTIRAI.COM - Penertiban kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) turut membuka fakta mengenai status legalitas lahan perkebunan milik sejumlah perusahaan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau memastikan PT ANS dan PT SRS hingga saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa serta Bidang Penataan Pertanahan BPN Riau, Slamet, mengatakan kedua perusahaan tersebut memang telah mengajukan permohonan HGU. Namun, permohonan tersebut belum sampai pada tahap penerbitan karena masih dalam proses verifikasi.

PT ANS mengajukan permohonan HGU untuk lahan seluas 1.400 hektare. Sementara itu, PT SRS mengajukan permohonan untuk areal seluas 1.100 hektare.

"Menurut data yang kami miliki, dua perusahaan tersebut belum mempunyai HGU," tegas Slamet seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan DPRD Riau dan Komisi II.

Slamet menjelaskan, proses pengajuan HGU merupakan bagian dari administrasi pertanahan. Sementara persoalan penguasaan lahan, aktivitas penanaman hingga hasil produksi perusahaan di lapangan berada di luar kewenangan BPN.

Menurutnya, pengawasan terhadap kegiatan operasional perusahaan, termasuk kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma, menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Terkait penguasaan di lapangan, penanaman dan sekaligus hasilnya, itu bukan kewenangan BPN. Itu kewenangan pemerintah daerah dalam hal pengawasan pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma," jelasnya.

Persoalan legalitas lahan tersebut semakin menjadi sorotan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyegelan terhadap lokasi PT ANS.

Slamet menyebut BPN memiliki ketentuan yang jelas dalam memproses permohonan HGU. Salah satu syarat utamanya, lahan yang diajukan harus berada di Area Penggunaan Lain (APL) atau berada di luar kawasan hutan.

"Penerbitan permohonan HGU bisa dipastikan bahwa HGU yang dimohon pasti di areal APL atau Area Penggunaan Lain," ujarnya.

Ia menilai keberadaan Satgas PKH di lokasi operasional perusahaan menjadi indikasi bahwa areal tersebut berkaitan dengan kawasan hutan. Dengan kondisi tersebut, persoalan penguasaan lahan tidak lagi menjadi kewenangan BPN.

"Terkait adanya Satgas PKH di lokasi, bisa dipastikan itu berada di kawasan hutan. Artinya, itu bukan domain atau kewenangan BPN," katanya.

Terkait permohonan HGU yang diajukan PT ANS dan PT SRS, BPN masih melakukan verifikasi terhadap status lahan yang dimohonkan.

Slamet menegaskan, apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya bagian lahan yang masuk kawasan hutan, permohonan HGU tersebut tidak akan dilanjutkan.

"Sepanjang masuk dalam kawasan hutan, pasti tidak kami proses. Ini sedang diverifikasi permohonannya," pungkasnya. (TN)

#HGU #PT ANS #PT SRS