TABLOIDTIRAI.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Kampar yang membahas persoalan penguasaan lahan dan dugaan intimidasi terhadap petani sawit berlangsung dengan tensi tinggi, Senin (7/9).
Suasana ruang sidang Komisi I DPRD Kampar sempat memanas ketika Humas Elang 3 Hambalang Riau, Khairul Azwar alias Aroel Champay, diberikan kesempatan oleh pimpinan sidang, Ristanto, untuk menyampaikan jawaban atas sejumlah tuntutan dan aspirasi masyarakat.
Saat Aroel Champay mulai memberikan penjelasan, sejumlah masyarakat yang hadir spontan memberikan sorakan. Respons tersebut menjadi salah satu momen paling mencolok dalam RDP yang mempertemukan masyarakat, pihak Elang 3 Hambalang Riau, DPRD, serta unsur instansi terkait dan kepolisian.
Sorakan itu muncul di tengah pembahasan yang menyangkut persoalan serius, yakni dugaan penguasaan lahan serta dugaan intimidasi terhadap petani sawit yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Persoalan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Hasmijon, Ketua Peduli Masyarakat Kampar. Dalam forum resmi DPRD, Hasmijon menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan masyarakat terkait kondisi petani serta pengelolaan lahan yang dipersoalkan.
Menurut masyarakat, persoalan tersebut membutuhkan kejelasan dan penyelesaian yang tidak hanya sebatas komunikasi di lapangan. Mereka meminta adanya keterlibatan pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk memastikan status serta tata kelola lahan dapat diverifikasi secara objektif.
RDP kemudian menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangan sekaligus memberikan klarifikasi terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ketika giliran pihak Elang 3 Hambalang Riau memberikan tanggapan, pimpinan sidang Ristanto memberikan kesempatan kepada Khairul Azwar untuk menjawab tuntutan yang sebelumnya disampaikan masyarakat. Namun, belum selesai memberikan penjelasan, suasana ruangan kembali diwarnai sorakan dari masyarakat yang hadir.
DPRD Kampar diharapkan tidak berhenti pada mendengar aduan, tetapi memastikan setiap persoalan yang disampaikan dapat diverifikasi berdasarkan dokumen, keterangan saksi maupun fakta di lapangan.
Sorotan masyarakat terutama tertuju pada dugaan intimidasi terhadap petani sawit. Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan tidak lagi sebatas sengketa atau perbedaan pandangan mengenai pengelolaan lahan, tetapi menyangkut rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonominya. Karena itu, masyarakat meminta agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak memihak.
Selain persoalan dugaan intimidasi, status dan dasar penguasaan lahan juga menjadi bagian penting yang perlu diperjelas. Dokumen legalitas, batas wilayah, hak masyarakat serta mekanisme pengelolaan lahan dinilai perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.
RDP tersebut menjadi momentum bagi DPRD Kabupaten Kampar untuk mengawal persoalan hingga ditemukan penyelesaian yang dapat diterima semua pihak. Masyarakat berharap hasil rapat tidak berhenti sebagai catatan administrasi, melainkan ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi dan, bila diperlukan, pengecekan langsung ke lokasi.
Di sisi lain, pihak Elang 3 Hambalang Riau juga memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen maupun dasar hukum yang menjadi landasan pengelolaan lahan serta aktivitas perkebunan. Dengan demikian polemik yang berkembang dapat diuji melalui fakta dan data, bukan sekadar klaim sepihak.
RDP Komisi I DPRD Kampar tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan tanah dan perkebunan di tengah masyarakat membutuhkan penanganan serius. Semua pihak dituntut menahan diri agar perbedaan kepentingan tidak berkembang menjadi konflik horizontal. (rls)
#Penguasaan lahan #Intimidasi #DPRD