Satu Tahun Laporan Mengendap: Dugaan Kejahatan Lingkungan Di Mandeh, Formaplhi Desak Polda Sumbar Tangkap Mushendri !

Satu Tahun Laporan Mengendap: Dugaan Kejahatan Lingkungan Di Mandeh, Formaplhi Desak Polda Sumbar Tangkap Mushendri !

TABLOIDTIRAI.COM — Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (Formaplhi) secara tegas mendesak Polda Sumatera Barat segera bertindak dan menangkap Wali Nagari Mandeh, Mushendri, atas dugaan keterlibatannya dalam perusakan hutan mangrove di kawasan wisata Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Desakan ini bukan tanpa dasar. Wali Nagari Mandeh, Mushendri diduga kuat terlibat langsung dalam aktivitas pembabatan hutan mangrove secara ilegal di wilayah pesisir yang seharusnya menjadi kawasan lindung dan penyangga ekosistem laut. Hal ini telah dilaporkan oleh masyarakat ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat sejak Juni 2025 lalu.

Koordinator Formaplhi wilayah Kepri, Riau, Sumbar, dan Jambi, Muhammad Rido, ST, mengungkapkan, pihaknya menemukan kondisi kerusakan yang cukup parah di lapangan. Sejumlah area hutan mangrove di sekitar kawasan wisata Mandeh disebut telah dibabat habis dan diratakan. “Hasil penelusuran tim kami, kawasan yang dulunya dipenuhi pohon bakau telah berubah menjadi lahan kosong. Aktivitas ini sudah berlangsung sejak awal 2024,” ungkap Rido, Rabu pagi (26/8).

Lebih jauh, ia menyebut bahwa berdasarkan informasi dari warga setempat, kegiatan tersebut bukan hanya diketahui, tetapi diduga kuat dilakukan atas perintah langsung dari Wali Nagari Mandeh, Mushendri. “Narasumber kami melihat alat berat sudah masuk sejak tahun lalu. Katanya untuk pembangunan resort, tapi hingga kini tidak ada kejelasan izin,” tegasnya.

Keterangan tersebut diperkuat oleh pengakuan warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut, selain dugaan perusakan lingkungan, kepemimpinan Mushendri juga memicu konflik sosial di tengah masyarakat. “Bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga hubungan sosial di nagari. Ninik mamak dan warga terpecah. Siapa yang tidak berpihak ke wali akan dipersulit urusannya, baik di kampung maupun di kantor wali nagari,” ungkapnya.

Formaplhi mengecam keras dugaan tindakan tersebut dan menilai kasus ini telah masuk kategori kejahatan lingkungan serius, bukan sekadar pelanggaran administratif. “Kami minta Polda Sumbar segera menangkap terduga pelaku atas nama Mushendri, yang menjabat wali nagari Mandeh, dan mengusut tuntas pihak-pihak lain yang terlibat. Jangan ada yang dilindungi. Ini kejahatan lingkungan yang berdampak luas,” tegas Rido.

Ia mengingatkan bahwa kerusakan hutan mangrove bukan hanya soal hilangnya vegetasi, tetapi juga berdampak langsung pada keseimbangan ekosistem pesisir, termasuk meningkatnya risiko abrasi dan banjir yang mengancam keselamatan warga.

Ironisnya, laporan terkait dugaan perusakan ini bukan hal baru. Warga Pesisir Selatan diketahui telah melaporkan persoalan tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sumbar sejak 2 Juni 2025. Namun hingga kini, belum terlihat adanya kejelasan tindak lanjut hukum.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Formaplhi mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terkesan lamban atau bahkan diduga melakukan pembiaran. “Jangan sampai muncul persepsi ada kongkalikong atau upaya melindungi terduga pelaku. Kasus ini sudah lama dilaporkan, bukan baru kemarin. Polda Sumbar harus serius dan transparan,” tegas Rido.

Secara hukum, jika terbukti melakukan pembabatan hutan mangrove secara ilegal, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf e juncto Pasal 78 ayat (5), dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar apabila terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan serius," tutup Rido.

Hingga berita ini diterbitkan, Wali Nagari Mandeh, Mushendri dan pihak Polda Sumbar belum bisa dikonfirmasi.

Sementara itu, Formaplhi bersama masyarakat Pesisir Selatan, tengah menyusun laporan lanjutan yang akan segera disampaikan ke Mabes Polri, Kementerian Kehutanan, Gakkum KLHK, dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta, guna mendorong penegakan hukum yang adil atas dugaan pelanggaran berat tersebut. (TIM)

#Hutan Mangrove Mandeh #Dugaan Kejahatan Lingkungan #Wali Nagari Mandeh Mushendri