TABLOIDTIRAI.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Virtual sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Aturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tersebut telah berlaku sejak (2/8).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, kepemilikan KPD menjadi syarat utama bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh berbagai fasilitas konsesi yang besarannya paling sedikit 20 persen. Konsesi tersebut berlaku pada sembilan sektor strategis, yakni pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.
"Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD," ujar Menteri Sosial yang akrab disapa Gus Ipul saat jumpa pers sosialisasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).
Menurut Gus Ipul, besaran konsesi tidak hanya minimal 20 persen, tetapi dapat diberikan lebih besar bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping, terutama pada layanan transportasi, kebudayaan, pariwisata, dan olahraga.
Ia menjelaskan, penerbitan KPD dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).
"Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN itu, kemudian kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari 4 juta telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," katanya, dilansir dari rmol.id, Minggu (2/8).
Kemensos menargetkan lebih dari separuh penyandang disabilitas telah memiliki KPD pada tahun 2026, sedangkan seluruh proses penerbitan ditargetkan selesai pada 2027.
"Basisnya DTSEN, setelah diverifikasi akan diterbitkan Data Nasional Penyandang Disabilitas. Saya tanda tangani, baru akan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," tambah Gus Ipul.
Bagi penyandang disabilitas yang belum tercantum dalam DTSEN, pembaruan data dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor kelurahan, Call Center Kemensos 021-171, maupun WhatsApp Center 0877-171-171.
Masyarakat juga dapat memeriksa status kepemilikan KPD melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila status menunjukkan "Ya", KPD Virtual dapat diunduh dalam bentuk PDF melalui aplikasi Cek Bansos setelah proses verifikasi selesai.
Sementara itu, apabila status masih bertuliskan "Tidak", masyarakat dapat mengajukan pendaftaran ataupun memperbarui data melalui kantor kelurahan maupun dinas sosial setempat.
Pada masa transisi, penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap berhak memperoleh konsesi dengan menggunakan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau dokumen lain yang telah diakui sebelum PP Nomor 31 Tahun 2026 diberlakukan.
"Ketentuan masa transisi dalam Pasal 30 bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap berhak menerima konsesi dengan melampirkan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau Puskesmas/rumah sakit umum, atau dokumen lain yang sudah bisa digunakan sebelum PP ini berlaku," ujar Gus Ipul.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul juga menandatangani Surat Keputusan (SK) Data Nasional Penyandang Disabilitas. Ia menyebut penerapan PP Nomor 31 Tahun 2026 menjadi wujud komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kesetaraan, kemandirian, serta kesejahteraan bagi penyandang disabilitas.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Supomo, jajaran Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), serta perwakilan organisasi penyandang disabilitas, di antaranya PPDI, Pertuni, dan Portadin. (*)
#Kemensos #KPD #Konsesi 20 persen