TABLOIDTIRAI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada dua bawahan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yakni Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani Nursalam.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Khusus untuk Muhammad Arief Setiawan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp290 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, Dani Nursalam tidak dibebankan membayar uang pengganti karena kerugian negara yang menjadi tanggung jawabnya telah dikembalikan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tantama SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (30/7).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir. Sementara itu, Muhammad Arief Setiawan dan Dani Nursalam menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sebelumnya, tim JPU yang terdiri dari Dian Budiman Abdul Karib SH MH, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara SH MH, dan Muhammad Hadi SH menuntut Muhammad Arief Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Muhammad Arief membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta dengan subsider pidana penjara selama 1 tahun apabila tidak dibayarkan.
Sedangkan Dani M. Nursalam sebelumnya dituntut hukuman 4 tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Terdakwa tidak dibebankan uang pengganti karena telah mengembalikan uang sebesar Rp170 juta.
Dalam perkara yang sama, Abdul Wahid juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Berdasarkan dakwaan, Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani Nursalam diduga melakukan pemaksaan terhadap Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau untuk memberikan sejumlah uang atau pembayaran dengan potongan tertentu demi kepentingan para terdakwa.
Ketiganya juga didakwa melakukan pemerasan terhadap anggaran UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar. Dana tersebut diduga dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi serta sejumlah kegiatan tertentu. (*)
#Abdul Wahid #Korupsi PUPR Riau #Tipikor