TABLOIDTIRAI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempercepat pemenuhan hak perempuan berinisial YTR yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, penganiayaan, dan perampasan kemerdekaan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Upaya tersebut dilakukan melalui asesmen psikologis serta fasilitasi penghitungan restitusi bagi korban.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan asesmen yang dilakukan secara langsung terhadap korban merupakan tahapan penting dalam penyusunan nilai restitusi. Menurutnya, proses penilaian tidak hanya mengacu pada berkas perkara, tetapi juga mempertimbangkan kondisi aktual serta dampak yang dirasakan korban.
"Hasil asesmen menjadi dasar bagi tim penilai dalam menghitung restitusi. Penilaian tidak hanya didasarkan pada berkas perkara, tetapi juga pada kondisi nyata dan dampak yang dialami korban sehingga nilai restitusi yang diajukan dapat mencerminkan rasa keadilan bagi korban," kata Nurherwati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan LPSK akan terus mengawal pemenuhan seluruh hak korban dengan memperkuat koordinasi bersama rumah sakit, aparat penegak hukum, dan instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan agar proses pemulihan korban dapat berjalan beriringan dengan penanganan perkara.
Dalam pendampingan kasus ini, LPSK juga menilai penting memahami seluruh rangkaian peristiwa yang dialami korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berdasarkan hasil pendalaman, korban diduga mengalami proses manipulasi atau grooming sebelum tindak pidana terjadi. Nurherwati menjelaskan korban diduga dibuat percaya bahwa pelaku merupakan sosok yang perhatian dan memiliki niat untuk menikahinya. Keyakinan tersebut membuat korban bersedia meninggalkan pekerjaannya sekaligus membatalkan rencana melanjutkan pendidikan.
Menurut Nurherwati, pola manipulasi seperti itu perlu menjadi perhatian karena masih banyak masyarakat yang memaknai kasih sayang hanya dari perhatian secara fisik maupun pemberian materi. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan pelaku untuk membangun ketergantungan emosional korban sebelum akhirnya melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, LPSK telah memberikan pelindungan darurat serta mengawal pemenuhan layanan medis bagi korban. Kini, setelah perkara memasuki tahap P-19, fokus pendampingan diarahkan pada rehabilitasi psikologis dan pengajuan restitusi sebagai bagian dari pemenuhan hak korban.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, LPSK telah menggelar koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat pada Senin (27/7).
LPSK juga menjalin koordinasi dengan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Wilayah Jawa Barat yang akan menurunkan Satgas TPKS untuk menyusun proyeksi rehabilitasi psikologis korban.
Setelah memperoleh izin dari pihak rumah sakit, Sri Nurherwati menemui langsung YTR di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung guna memastikan perkembangan kondisi korban sekaligus mendukung pelaksanaan asesmen restitusi tanpa mengganggu proses pemulihan medis.
LPSK mencatat terdapat enam orang terlindung dalam perkara ini, terdiri atas satu korban, dua anggota keluarga korban, dan tiga saksi. Berdasarkan keputusan pelindungan yang diterbitkan pada 26 Juni 2026, korban memperoleh layanan rehabilitasi medis dan psikologis, pemenuhan hak prosedural, serta fasilitasi pengajuan restitusi. (TN)
#KPK #Kekerasan #LPSK