TABLOIDTIRAI.COM — Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS Pemerintah Provinsi Riau menuntaskan pemeriksaan terhadap 47 orang terkait skandal pengadaan seragam siswa SMA Negeri. Kepala Dinas Pendidikan Riau Erisman Yahya disebut termasuk dalam daftar ASN yang diperiksa.
“Pemeriksaan sudah selesai. Totalnya 47 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Budi Fakhri kepada SabangMerauke News, Rabu (19/8).
Budi mengatakan, saat ini pihaknya masih merampungkan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP). Dokumen tersebut selanjutnya akan ditandatangani oleh masing-masing pihak yang diperiksa. “Sekarang tahap membuat berita acara pemeriksaan untuk ditandatangani masing-masing pihak,” ujarnya.
Plt Kepala Inspektorat Daerah Riau, Jondra Jayaputra Manurung, mengatakan pemeriksaan melibatkan Inspektorat, BKD, dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Pihak yang diperiksa antara lain kepala sekolah dan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
“Kepala Bidang SMA Disdik, termasuk Kadisdik juga sudah diperiksa,” kata Jondra.
Sebelumnya, atas perintah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Inspektorat Daerah Riau melakukan audit tujuan tertentu terhadap 56 SMA Negeri di Pekanbaru, Siak, dan Dumai. Hasil audit menemukan 31 SMA Negeri diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran uang seragam siswa kepada orang tua atau wali murid. Sebanyak 15 sekolah berada di Kota Pekanbaru, 15 sekolah di Kabupaten Siak, dan satu sekolah di Kota Dumai, yakni SMA Negeri 1 Dumai.
Tindak lanjut audit tersebut adalah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Pemeriksaan dilakukan tim sejak awal Agustus 2026. Namun, hingga kini audit terhadap pengadaan seragam siswa SMK Negeri belum dilakukan. Padahal, berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, praktik serupa juga diduga terjadi di lingkungan SMK Negeri di Riau.
Praktik pengadaan seragam siswa yang mewajibkan orang tua membeli melalui mekanisme yang ditentukan sekolah dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Pasal 12 ayat (1), pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Kemudian Pasal 13 mengatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali murid untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
15 Sekolah di Kota Pekanbaru yang diperintahkan mengembalikan uang seragam, SMAN 8 Pekanbaru, SMAN 3 Pekanbaru, SMAN 9 Pekanbaru, SMAN 19 Pekanbaru, SMAN 14 Pekanbaru, SMAN 4 Pekanbaru, SMAN 12 Pekanbaru, SMAN 18 Pekanbaru, SMAN 5 Pekanbaru, SMAN 11 Pekanbaru, SMAN 2 Pekanbaru, SMAN 17 Pekanbaru, SMAN 1 Pekanbaru, SMAN 16 Pekanbaru, dan SMAN 10 Pekanbaru.
Sedangkan, 15 SMA Negeri di Siak Wajib Mengembalikan Uang seragam diantaranya, SMAN 1 Kandis, SMAN 3 Siak, SMAN 1 Siak, SMAN 1 Bungaraya, SMAN 2 Bungaraya, SMAN 2 Kerinci Kanan, SMAN 2 Mempura, SMAN 2 Sungai Apit, SMAN 1 Minas, SMAN 2 Minas, SMAN 3 Minas, SMAN 1 Koto Gasib, SMAN 3 Tualang, SMAN 4 Tualang, dan SMAN 5 Tualang.
Persoalan pengadaan seragam siswa SMA dan SMK Negeri di Riau sebelumnya disorot keras oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto saat melantik 77 kepala SMA, SMK, dan SLB pada Selasa (26/5).
Saat itu, SF Hariyanto menyebut penjualan seragam siswa oleh pihak sekolah yang diketahui Dinas Pendidikan sebagai bentuk pemerasan. Ia juga menyoroti kualitas seragam yang dinilai tidak sebanding dengan biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa.
“Bajunya selebor besar, ndak jelas ada ukurannya. Ndak ada ukurannya. Itupun dipalak Pak, sama Diknas, Diknas itu! Luar biasa Pak. Jangankan membantu masyarakat gratis, malah diperas orang tua murid, kan sadis Pak. Kan malu Pak. Malulah Pak,” kata SF Hariyanto.
SF Hariyanto kemudian meminta uang seragam dikembalikan kepada orang tua. “Pulangkan! Saya minta segera, tahun ini pulangkan semua, uang itu kembalikan ke orangtua,” ujarnya.
Hal serupa diduga terjadi di SMK Negeri. Kasus pengadaan seragam ini menjadi perhatian publik dan mendapat desakan agar segera dituntaskan. Terlebih, penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027 telah berlangsung. Orang tua dan wali murid khawatir praktik serupa kembali terjadi.
“Kemarin kami dengar para kepala sekolah dan oknum di Dinas Pendidikan akan disidang. Tapi, sampai saat ini kok belum diproses juga ya? Kapan sidangnya dilakukan?” ujar Alfri, orang tua siswa, Selasa (14/7).
Alfri berharap pemerintah mengambil tindakan serius terhadap praktik pengadaan seragam yang berlangsung setiap tahun ajaran baru. “Ini pemerintah harus serius. Harus dituntaskan masalah ini,” katanya.
Hal senada disampaikan Redi, orang tua salah satu siswa SMK Negeri di Riau. Ia meminta Pemprov Riau membongkar dugaan praktik serupa di lingkungan SMK Negeri. “Di SMK Negeri juga terjadi bisnis seragam sekolah. Ini juga harus diproses, Bang,” ujarnya. (ER)
#Disdik Riau #Skandal Bisnis Seragam SMA Riau #SMA Negeri Riau