Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Lubuk Terap: Modus Isi BBM Berulang-ulang, Polda Riau Diminta Bertindak

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Lubuk Terap: Modus Isi BBM Berulang-ulang, Polda Riau Diminta Bertindak

TABLOIDTIRAI.COM - SPBU 14.283.624 Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali menjadi sorotan publik. Kuat dugaan, di SPBU tersebut kerap melayani aktivitas langsir (pengisian berulang-ulang) BBM subsidi menggunakan mobil pribadi dengan modus pengisian layaknya konsumen biasa.

Pantauan di lapangan baru-baru ini, terlihat sebuah mobil Kijang berwarna hijau dengan pelat nomor yang dihitamkan diduga melakukan pengisian Pertalite subsidi. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki sehingga menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kejanggalan juga terpantau pada 28 Juni 2026 sekitar pukul 23.41 WIB, ketika puluhan mobil dump truck dan beberapa mobil pribadi, termasuk sebuah Panther berwarna hitam, terlihat berkumpul di sekitar jalur pengisian Solar subsidi. Saat itu BBM Solar dan Pertalite dilaporkan sedang kosong sehingga muncul dugaan kendaraan-kendaraan tersebut menunggu pasokan untuk melakukan pengisian.

Sebelumnya, pada 25 Juni 2026, SPBU yang sama juga telah menjadi sorotan banyak pihak. Saat itu diduga terjadi pengisian Pertalite subsidi secara berulang kepada mobil pribadi, pengisian Solar subsidi terhadap mobil Panther yang kemudian diparkir di depan dispenser Solar diduga untuk melakukan pengisian kembali, serta pengisian Solar subsidi kepada truk trado roda sepuluh yang diduga merupakan kendaraan operasional perusahaan.

Seorang warga, sebut saja Nano (nama samaran), mengaku aktivitas tersebut berlangsung dengan pola yang seolah tampak sebagai transaksi normal.

"Terlihat operator melayani mobil Kijang hijau dan Sigra putih dengan pelat nomor dihitamkan mengisi Pertalite subsidi secara berulang. Selain itu, mobil Panther juga mengisi Solar subsidi lalu parkir di depan jalur pompa, diduga menunggu pengisian kembali. Truk trado roda sepuluh juga terlihat mengisi Solar subsidi di tengah antrean," ujarnya.

Nano menilai pola tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena diduga berpotensi mengakibatkan BBM subsidi tidak tepat sasaran.

Secara hukum, penyaluran BBM bersubsidi wajib dilakukan sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Masyarakat meminta agar Polda Riau, Pertamina dan BPH Migas melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan.

"Tolong diusutlah dan ditindak, dulu orang Polda Riau udah pernah juga ke situ (SPBU Lubuk Terap-red), gak kapok-kapok," tutup Nano.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 14.283.624 Lubuk Terap belum bisa dikonfirmasi. (TIM)

#SPBU Pelalawan #BBM Subsidi #SPBU Lubuk Terap