Politisi Golkar H. Nasarudin Disorot, KSO Sawit Eks PT Hutahean Masuk Daftar Evaluasi Agrinas

Politisi Golkar H. Nasarudin Disorot, KSO Sawit Eks PT Hutahean Masuk Daftar Evaluasi Agrinas

TABLOIDTIRAI.COM - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) mulai melakukan evaluasi besar-besaran terhadap mitra kerja sama operasional (KSO) pengelolaan kebun sawit di wilayah Provinsi Riau. Salah satu yang menjadi sorotan yakni KSO eks PT Hutahean, dikelola oleh PT Cantya Graha Indah yang disebut-sebut milik politisi Golkar, H. Nasarudin, S.H., M.H.

H. Nasarudin diketahui merupakan politisi Partai Golkar sekaligus menjabat Komisaris PT Jasa Marga Maintenance Road Toll yang merupakan bagian dari ekosistem anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Selain itu, nama H. Nasarudin juga disebut sudah terkonfirmasi masuk dalam jajaran pengurus Partai Golkar Riau yang akan dilantik dalam waktu dekat.

Dalam agenda evaluasi PT Agrinas Palma Nusantara, nama PT Hutahean dipasangkan bersama PT Cantya Graha Indah. Perusahaan tersebut disebut menjadi kendaraan KSO pengelolaan eks lahan PT Hutahean yang kini masuk daftar evaluasi karena dinilai menghadapi berbagai persoalan dalam pengelolaan kemitraan sawit di wilayah Regional-3 Riau 2 dan Riau 3 PKH.

Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 20–22 Mei 2026 di ruang rapat Regional-3 PT Agrinas Palma Nusantara, Jalan OK M Jamil, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Agenda evaluasi dipimpin langsung Chief Region Officer (CRO) Regional-3 Riau 2 dan Riau 3 PKH, Djoko Andoko. Undangan resmi bernomor 001/3CRO/APN/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026 juga ditandatangani langsung oleh Djoko Andoko.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk memperoleh informasi yang jelas, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan terkait pengelolaan lahan sawit kerja sama kemitraan.

“Dalam rangka proses evaluasi pengelolaan lahan sawit kerja sama kemitraan di wilayah Regional-3 Riau 2 dan 3 PKH dan memperoleh informasi yang jelas, obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian bunyi surat tersebut.

Agrinas juga meminta seluruh pimpinan perusahaan hadir langsung dan tidak diwakilkan karena evaluasi dianggap menyangkut kondisi aktual pengelolaan kebun sawit dan pelaksanaan kerja sama operasional di lapangan.

Pada hari pertama, Rabu 20 Mei 2026, PT Hutahean bersama PT Cantya Graha Indah menjadi salah satu perusahaan yang dipanggil menjalani pemaparan dan evaluasi.

Masuknya eks PT Hutahean yang dikelola melalui PT Cantya Graha Indah milik H. Nasarudin memunculkan perhatian publik karena perusahaan tersebut disebut mengalami banyak persoalan dalam pola pengelolaan dan kemitraan sawit.

Koordinator Gerakan Mahasiswa Riau, Herikson, menyayangkan pola pembagian KSO sawit yang dinilai hanya berputar di kalangan elit dan politisi. Menurutnya, keberadaan nama H. Nasarudin sebagai pengurus Golkar Riau sekaligus komisaris perusahaan yang terafiliasi BUMN serta penerima KSO sawit berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius.

“Ini sangat disayangkan. KSO hanya dibagi-bagi kepada kalangan politisi. Apalagi yang bersangkutan juga pengurus partai dan komisaris di perusahaan anak usaha BUMN,” kata Herikson.

Ia menilai terdapat sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar terkait rangkap jabatan dan konflik kepentingan tersebut. Di antaranya yakni ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan independensi pejabat BUMN dari kepentingan politik praktis.

Selain itu, Herikson juga menyinggung Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), terutama terkait asas bebas konflik kepentingan dalam penyelenggaraan jabatan publik dan perusahaan negara.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan jabatan.

“Kalau seseorang menjadi pengurus partai, lalu duduk di perusahaan ekosistem BUMN dan pada saat yang sama memperoleh KSO pengelolaan sawit negara, ini jelas menimbulkan pertanyaan publik. Ada potensi pelanggaran etika, konflik kepentingan hingga dugaan penyalahgunaan relasi kekuasaan,” tegasnya.

Herikson meminta Agrinas Palma Nusantara melakukan evaluasi secara terbuka dan profesional tanpa intervensi kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

Selain PT Hutahean dan PT Cantya Graha Indah, Agrinas juga memanggil sejumlah perusahaan dan koperasi lainnya seperti PT Anugerah Tuah Mulya Perkasa, PT Sugih Indah Sejati bersama CV Bengkalis Jangkang Sejahtera, PT Palm Lestari Makmur bersama Koperasi Jasa TKBM Siak Mahasakti Karya, serta PT Muriniwood Indah Industry bersama Koperasi Tani Duri 13.

Pada Kamis 21 Mei 2026, evaluasi dilanjutkan terhadap PT Sumber Alam Makmur Sentosa bersama Koperasi Tani Elok Basamo Rohul, PT Citra Sardela Abadi, PT Mitra Unggul Pusaka bersama Koperasi Jasa Karya Indragiri Maju, PT Sinar Riau Palm Oil hingga PT Supra Matra Abadi (Riau).

Sementara pada Jumat 22 Mei 2026, evaluasi dilakukan terhadap PT GUP bersama Koperasi Serik Indah Mandiri, PT Ciliandra Perkasa bersama Koperasi Desa Merah Putih Ridan Permai, PT Lahan Tani Sakti hingga CV Sianipar Putra Mandiri bersama PT Nusantara Sawit Majuma.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini disebut menjadi bagian dari langkah penataan menyeluruh terhadap pola kerja sama pengelolaan sawit di bawah penguasaan Agrinas Palma Nusantara, khususnya pada kawasan eks PKH di wilayah Riau. (RD)

#Agrinas #H. Nasarudin #KSO Riau #Hutahahean