TABLOIDTIRAI.COM - Polemik dugaan perusakan kawasan ekoriparian di lingkungan Universitas Lancang Kuning semakin disorot tajam. Kawasan hutan penyangga yang sebelumnya dibangun sebagai bagian dari kompensasi lingkungan aktivitas pemboran minyak dan gas oleh PT Pertamina Hulu Rokan dengan nilai sekitar Rp9 miliar, kini diduga dibuka untuk kepentingan proyek pembibitan kelapa sawit.
Aktivitas pembukaan lahan tersebut memicu kritik keras karena dianggap bertentangan dengan semangat “Green Campus” yang selama ini menjadi citra kampus. Berdasarkan dokumentasi foto dan video yang beredar, tampak vegetasi alami ditebang, kawasan resapan air diratakan, serta alat berat beroperasi di area yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga ekologis kampus.
Publik pun mulai mempertanyakan arah kebijakan lingkungan kampus dan dugaan keterlibatan pimpinan universitas dalam proyek tersebut. Sejumlah kalangan menilai pembukaan kawasan ekoriparian tidak sekadar persoalan tata kelola lahan, tetapi berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap prinsip keberlanjutan lingkungan yang semestinya dijaga institusi pendidikan tinggi.
Guru Besar Lingkungan Fakultas Pertanian UNILAK sekaligus mantan Rektor UNILAK, Prof. Dr. Syafrani, mengaku prihatin atas perubahan fungsi kawasan konservasi tersebut. Ia menegaskan bahwa ekoriparian memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan hidrologi dan keberlanjutan sumber daya air kampus.
“Ekoriparian itu bukan lahan kosong biasa. Kawasan tersebut berfungsi menjaga keseimbangan hidrologi, mempertahankan sumber mata air, dan menjadi bagian penting dari sistem lingkungan kampus. Kalau vegetasinya dibuka dan fungsi lahannya berubah, tentu ada risiko ekologis yang harus dipertanggungjawabkan secara akademik maupun lingkungan,” ujarnya.
Terkait hal itu, sejumlah mahasiswa UNILAK mulai menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pembukaan kawasan ekoriparian kampus. Mahasiswa mendesak Rektor UNILAK Prof. Dr. Junaidi, M.Hum., Ph.D segera menghentikan proyek pembukaan lahan dan bertanggung jawab atas dugaan kerusakan kawasan konservasi di lingkungan kampus.
Selain itu, mahasiswa juga menuntut agar fungsi kawasan ekoriparian dikembalikan seperti semula sebagai hutan konservasi, daerah resapan air, serta ruang penyangga ekologis kampus. Mereka menilai proyek pembibitan sawit di kawasan tersebut berpotensi merusak keseimbangan lingkungan dan menghilangkan identitas kampus sebagai institusi yang selama ini mengusung konsep “Green Campus”.
“Kalau kampus saja tidak mampu menjaga hutannya sendiri, lalu bagaimana bisa mengajarkan moral lingkungan kepada mahasiswa?” ujar salah seorang mahasiswa yang enggan disebut nama.
Mahasiswa juga meminta transparansi kebijakan terkait pembukaan kawasan ekoriparian, termasuk dugaan keterlibatan pihak korporasi maupun asosiasi perkebunan sawit dalam proyek tersebut. Mereka menilai kampus seharusnya menjadi benteng moral dan akademik dalam menjaga lingkungan hidup, bukan justru menjadi bagian dari praktik yang dinilai merusak kawasan konservasi.
Kasus tersebut mengingatkan publik pada polemik kerusakan hutan di Papua yang sempat viral secara nasional. Ketika masyarakat adat melakukan “pesta babi” sebagai simbol kemarahan atas hancurnya hutan akibat kepentingan korporasi, kini ironi serupa dinilai mulai terlihat di lingkungan akademik.
Bedanya, jika di Papua hutan dibuka oleh perusahaan besar, maka di lingkungan kampus kawasan konservasi diduga dibuka melalui kebijakan internal institusi pendidikan sendiri. (Tirai/catatanriau)
#Ekoriparian Unilak #Dugaan Perusakan Ekoriparian #Universitas Lancang Kuning