TABLOIDTIRAI.COM - Persoalan kebun sawit seluas 58 hektar yang dikelola oleh koperasi produsen Kemang Maju Bersama (KP-KMB) Masyarakat Desa Kemang kecamatan Pangkalan Kuras dipertanyakan oleh masyarakat desa Kemang kecamatan Pangkalan Kuras.
Hal itu diungkapkan oleh masyarakat berinisial NY. Menurutnya banyak terdapat kejanggalan dalam tata kelola pada periode 01 Mei 2024 s/d 31 Mei 2024.
"Kita bicara yang wajar saja, jangan masyarakat ditipu tipu apa mungkin 58 ha hanya menghasilkan 1.175 Kg berarti per hektare hanya menghasilkan 21 kg saja, masuk akal apa tidak ?!" Ungkap NY.
"Angka tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Dengan luas lahan mencapai 58 hektare, Tidak wajar hasilnya segitu" imbuh NY.
NY juga menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh pihak Kejari Pelalawan.
"Saya berharap Kejari Pelalawan segera menyelesaikan kasus ini agar Terang ditengah masyarakat, dan kalau bisa management PHI juga harus diperiksa" Tutup NY.
Sebagai data tambahan baru - baru ini terjadi rapat anggota KP- KMB dengan poin - poin sebagai berikut:
Hasil keputusan rapat bersama bupati pelalawan
1. Lahan 58 hektar dokumen SKGR segera di serahkan ke KEJARI untuk dipelajari. (Apapun alasannya di sini menyalahkan gunakan wewenang jabatan sangsinya pidana)
2. Lahan 21 hektar kembalikan ke masyarakat teknisnya di buat oleh bupati.
3. Jika tidak mengikuti keputusan rapat izin operasional perusahaan di tutup.
4. Tidak boleh banyak-banyak koperasi di desa Kemang,cukup 2 koperasi ini saja,yaitu koperasi produsen Kemang maju bersama dan kop. merah putih.
5. Untuk MOU dengan perusahaan tetaplah koperasi produsen Kemang maju bersama yang berhak untuk melakukan kemitraan/Perjanjian kontrak.( Jadi tak ada ceritanya koperasi yang lain mau mengambil lahan ).
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. Ketua Koperasi produsen Kemang Maju Bersama belum bisa dikonfirmasi. (Tim)
#Koperasi Kemang Maju Bersama #Kemang Pelalawan #Sawit Kemang