Pemkab Siak Resmi Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Berlaku untuk PAUD hingga SMP

Pemkab Siak Resmi Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Berlaku untuk PAUD hingga SMP

TABLOIDTIRAI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.13.8/DISDIK-SMP/9 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai pada Satuan Pendidikan. Aturan yang berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP hingga Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Siak itu menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Siak Afni Z pada (15/7) tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendidikan mengenai pembatasan penggunaan smartphone maupun perangkat gawai lainnya di lingkungan sekolah.

Azni mengatakan, kebijakan pembatasan penggunaan gawai bertujuan menciptakan suasana belajar yang kondusif, aman, dan nyaman sehingga peserta didik dapat lebih fokus mengikuti proses pembelajaran.

Selain meningkatkan konsentrasi belajar, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong siswa lebih banyak berinteraksi secara langsung dengan teman sebaya sehingga kemampuan bersosialisasi mereka semakin baik.

"Termasuk juga melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, membangun budaya digital serta pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran," ujarnya, dilansir dari riauonline, Sabtu (25/7).

Ia menjelaskan, kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menyusun tata tertib mengenai pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah sesuai mekanisme yang berlaku dan kebutuhan pembelajaran yang memang memerlukan perangkat tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini bukan berarti melarang siswa membawa atau menggunakan gawai sepenuhnya. Penggunaan perangkat digital tetap diperbolehkan apabila memang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dengan pengawasan dari guru maupun pihak satuan pendidikan.

"Pembatasan itu bukan melarang, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut, penggunaan gawai masih diperkenankan untuk beberapa kondisi tertentu, seperti kepentingan pembelajaran atas arahan guru, keadaan darurat, kebutuhan aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas, kebutuhan medis, transportasi, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkab Siak berharap kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah ini mendapat dukungan dari seluruh pihak, termasuk para orang tua siswa, sehingga penerapannya dapat berjalan dengan baik di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Siak. (TN)

#Pendidikan #PemKab Siak #gadget