TABLOIDTIRAI.COM - Proses seleksi calon Komisioner Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2026–2029 kini memasuki tahapan akhir. Komisi I DPRD Riau telah merampungkan seluruh rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan atau Fit and Proper Test terhadap para calon.
Penentuan nama-nama yang dinyatakan layak juga telah dilakukan melalui rapat pleno tertutup Komisi I DPRD Riau pada Senin (10/8) malam. Namun, hasil pleno tersebut hingga kini belum disampaikan kepada publik.
Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmy Hasyim, membenarkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pleno untuk menentukan calon yang akan mengisi posisi Komisioner KI dan KPID Riau.
“Pleno sudah selesai kami laksanakan tadi, malam. Nama-nama sudah ada,” ujar Nur Azmy, Selasa (11/8).
Meski nama calon terpilih telah ditetapkan dalam pleno, Komisi I DPRD Riau masih harus menyelesaikan sejumlah proses administrasi sebelum hasil seleksi disampaikan secara resmi melalui forum DPRD Riau.
Nur Azmy menjelaskan, pada Selasa (11/8), Komisi I akan menyiapkan nota dinas yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Riau. Nota tersebut menjadi bentuk laporan bahwa tahapan Fit and Proper Test calon Komisioner KI dan KPID Riau telah diselesaikan.
“Hari ini mau bikin nota dinas ke pimpinan DPRD kalau Komisi I sudah selesai melaksanakan Fit and Proper Test KI dan KPID. Dan minta segera agar Komisi I bisa menyampaikannya lewat sidang paripurna,” jelas politisi Fraksi Demokrat tersebut.
Dengan rampungnya rapat pleno, tahapan seleksi selanjutnya tinggal menunggu proses formal di DPRD Riau. Hasil penetapan Komisi I akan disampaikan melalui sidang paripurna.
Dengan demikian, masyarakat masih perlu menunggu pelaksanaan paripurna DPRD Riau untuk mengetahui secara resmi nama-nama yang berhasil terpilih menduduki lima kursi Komisioner KI dan tujuh kursi KPID Riau periode 2026–2029.
Sebelumnya, sebanyak 15 calon Komisioner KI dan 21 calon anggota KPID Riau telah mengikuti tahapan Fit and Proper Test yang dilaksanakan Komisi I DPRD Riau.
Dari seluruh peserta tersebut, hanya calon yang memperoleh hasil terbaik yang nantinya akan dipercaya untuk menjalankan tugas sebagai komisioner.
Komisioner KI memiliki peran penting dalam mendorong dan memastikan keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau. Sedangkan KPID memiliki tugas strategis dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran serta memastikan lembaga penyiaran menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (TN)
#KPID #Komisioner #Seleksi